Dugaan Politik Uang hingga Pemalsuan Tanda Tangan, Empat Laporan Masuk ke Bawaslu Bangka
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 12 Sep 2025
- visibility 147
- comment 0 komentar

Dugaan Politik Uang hingga Pemalsuan Tanda Tangan, Empat Laporan Masuk ke Bawaslu Bangka
DOORSTOP.ID, BANGKA – Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025 tak lepas dari sorotan publik. Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka menerima empat laporan dugaan pelanggaran, mulai dari politik uang hingga pemalsuan tanda tangan.
Ketua Bawaslu Bangka, Fega Erora, mengonfirmasi bahwa laporan itu masuk sejak Senin, 8 September 2025.
“Terhitung hingga hari ini, kami telah menerima sebanyak empat laporan dari warga yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025 yang digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025 lalu,” ujarnya pada Kamis, (11/9/2025).
Fega menjelaskan, laporan pertama diajukan Asminati pada 8 September 2025. Ia menuding KPU Bangka dan Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 telah melakukan pemalsuan tanda tangan pada formulir pernyataan pencalonan.
Sehari setelahnya, Budiyono melayangkan dua laporan sekaligus. Ia melaporkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dan praktik politik uang. Selain itu, Budiyono juga menuduh Calon Bupati Nomor Urut 5, Rato Rusdiyanto, menggunakan ijazah palsu serta terlibat politik uang.
Laporan berikutnya datang dari Naziarto pada 10 September 2025. Ia menuding Ketua dan anggota KPU Bangka melakukan pemalsuan tanda tangan sekaligus praktik politik uang.
Meski begitu, kata dia, tidak semua laporan tersebut bisa diproses lebih lanjut.
“Status laporan dari Asminawati tidak diregister karena tidak terpenuhinya syarat formil dan waktu pelaporan melewati batas tujuh hari. Untuk laporan Budiyono terkait pemalsuan tanda tangan dan politik uang masih menunggu kelengkapan uraian kejadian dan identitas saksi. Sedangkan laporan ijazah palsu tidak kami registrasi karena tidak memenuhi syarat formil. Sementara laporan Naziarto masih dalam proses kajian dan hasilnya akan kami sampaikan besok,” jelas Fega.
Namun ia menegaskan, Bawaslu Bangka akan tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan kami laksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah serta Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 yang menjadi perubahan atas regulasi tersebut,” tegasnya.
- Penulis: admin


