SPJ Fiktif Satpol PP Basel, Kejari Tetapkan PNS Jadi Tersangka Korupsi
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 15 Sep 2025
- visibility 102
- comment 0 komentar

SPJ Fiktif Satpol PP Basel, Kejari Tetapkan PNS Jadi Tersangka Korupsi
DOORSTOP.ID, BANGKA SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Satpol-PP berinisial J, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2022–2023.
Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan penetapan ini terkait pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) rutin Satpol-PP Basel, RS. Dalam praktiknya, tersangka J ikut menandatangani berita acara penerimaan barang yang sebenarnya tidak pernah ada.
“Perbuatan tersangka J jelas menyalahgunakan kewenangan. Ia tidak melakukan pengecekan barang dari penyedia, namun tetap menandatangani berita acara serah terima,” tegas Sabrul Iman dalam keterangan resmi, Senin (15/9/2025).
Akibat ulah tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp412.833.000. Jumlah kerugian masih berpotensi bertambah sesuai hasil pengembangan penyidikan.
Sabrul menegaskan, tersangka J dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Kejari Basel menahan tersangka selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
“Kami terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tambah Sabrul.
Selain penetapan tersangka baru, Kejari Basel juga mengumumkan hasil lelang barang rampasan perkara tipikor. Dari lelang kendaraan roda empat, negara memperoleh Rp483 juta yang telah disetorkan ke kas negara melalui mekanisme e-auction di KPKNL Pangkalpinang.
- Penulis: admin


