Belum Kapok, Residivis di Toboali Kembali Diringkus Polisi Usai Gasak Perkakas Tukang Bangunan
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 8 Sep 2026
- visibility 57
- comment 0 komentar

Belum Kapok, Residivis di Toboali Kembali Diringkus Polisi Usai Gasak Perkakas Tukang Bangunan
DOORSTOP.ID, TOBOALI — YA alias Nanda (31), pria asal Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang merupakan seorang residivis, kembali diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Basel setelah terbukti mencuri alat-alat perkakas milik pekerja bangunan, Selasa pagi (8/9/2026). Polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan saat berada di kediamannya.
“Pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku diamankan saat berada di rumah di Jalan Ampera, Kecamatan Toboali,” kata Kasi Humas Polres Basel AKP Mardian Syafrizal, seizin Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah kawasan perumahan di Desa Gadung, Kecamatan Toboali, pada Rabu (2/9/2026) lalu. Pelaku melancarkan aksinya setelah memantau situasi di lokasi. Ia bergerak saat para tukang sudah selesai bekerja dan menyimpan peralatan mereka di dalam rumah yang sedang dibangun.
Untuk bisa masuk, YA nekat mencongkel pintu ruangan tempat penyimpanan alat perkakas menggunakan obeng besi yang sudah ia siapkan dari rumah. Setelah pintu terbuka, pelaku langsung menggasak berbagai peralatan pertukangan di dalamnya. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materiel hingga Rp5 juta dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.
Mendapatkan laporan itu, Tim URC Polres Basel langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi berhasil mengidentifikasi YA sebagai pelaku utama. Tak butuh waktu lama, petugas langsung menggerebek rumah pelaku dan membekuknya.
Untuk mengelabui petugas, pelaku sempat menyembunyikan barang-barang hasil curiannya dengan cara yang tidak biasa. AKP Mardian mengungkapkan bahwa perkakas curian tersebut disembunyikan di atas atap rumah dan sebagian lagi ditanam di dalam tanah.
Saat ini, YA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan kriminalnya, residivis ini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) dan terancam hukuman pidana hingga 7 tahun penjara.
- Penulis: admin


