Bawaslu Babel Soroti Progres Verfak Calon Perseorangan: 73 Persen Sudah Diverifikasi
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 5 Mei 2025
- visibility 107
- comment 0 komentar

Bawaslu Babel Soroti Progres Verfak Calon Perseorangan: 73 Persen Sudah Diverifikasi
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap proses verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025. Hingga Senin (5/5/2025), sebanyak 13.814 dukungan telah diverifikasi, dan 12.191 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, menegaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan pengawasan menjelang berakhirnya masa verfak yang tinggal tersisa satu hari.
“Dari hasil pengawasan kami atas jumlah tersebut, sudah ada 73,47 persen yang dilakukan verifikasi faktual. Sisanya tentu akan kami maksimalkan bersama jajaran KPU sebagai pelaksana teknis tahapan ini. Data ini akan terus berubah sampai dengan akhir masa verfikasi faktual berakhir,” jelas Osykar dalam siaran pers, yang diterima redaksi doorstop.id, Senin (5/5/2025) siang.
Bawaslu Babel juga telah melakukan berbagai langkah pencegahan guna memastikan tahapan berjalan sesuai ketentuan. Osykar merinci, pihaknya telah menerbitkan 6 imbauan kepada KPU, 4 imbauan kepada stakeholder, dan 4 imbauan kepada peserta.
Di samping itu, disebutkan Osykar, pihaknya juga telah mengeluarkan satu instruksi kepada Panwaslu Kecamatan dan telah melakukan 16 kali upaya pencegahan melalui konten media sosial.
Osykar juga mendorong KPU dan jajarannya untuk memaksimalkan sisa waktu verifikasi hingga 5 Mei 2025. Ia meminta agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibantu dalam menghadirkan pendukung yang belum dapat ditemui ke kantor PPS atau lokasi yang telah disepakati.
“Berbagai opsi tentu bisa dilakukan dalam melaksanakan verifikasi faktual ini, namun juga tentunya harus memperhatikan konsekuensi hukum. Apabila pendukung tidak dapat diverifikasi faktual hingga batas waktu tersebut atau maksimal 3 hari setelah petugas tidak dapat menemui dan tidak dihadirkan sesuai ketentuan, maka dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Osykar juga menyarankan, agar Petugas Penghubung (LO) di tingkat kelurahan lebih dioptimalkan dalam membantu menghadirkan pendukung, termasuk memanfaatkan mekanisme video call bagi pendukung yang tidak dapat ditemui di rumah.
- Penulis: admin


