DPRD Babel Tegaskan Dukung Gubernur Gugat Status Pulau Tujuh, Didit: Kami Sudah Perjuangkan Sejak 2013
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 23 Jun 2025
- visibility 189
- comment 0 komentar

DPRD Babel Tegaskan Dukung Gubernur Gugat Status Pulau Tujuh, Didit: Kami Sudah Perjuangkan Sejak 2013
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap langkah Gubernur Babel, Hidayat Arsani, dalam memperjuangkan hak wilayah atas Pulau Tujuh yang kini masuk dalam Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kita sangat mendukung Pak Gubernur untuk memperjuangkan Pulau Tujuh ini, karena kita di DPRD perjuangan ini sudah dari 2013,” tegas Didit saat diwawancarai di Pangkalpinang, Senin (23/6/2025).
Didit menegaskan, bahwa perjuangan ini bukan hal baru. Menurutnya, DPRD Babel telah secara konsisten mengangkat isu Pulau Tujuh sejak lebih dari satu dekade lalu, bahkan jauh sebelum kepemimpinan Gubernur Hidayat Arsani dimulai.
“Setiap ada Banmus, kita selalu menanyakan sikap Pemprov Babel terkait Pulau Tujuh yang kini statusnya masuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri,” ujarnya.
Langkah-langkah konkret pun telah diambil, termasuk menyampaikan pertanyaan secara langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Mei 2025 lalu.
Menanggapi anggapan yang mengaitkan sengketa Pulau Tujuh dengan perebutan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, Didit menolak keras perbandingan tersebut.
“Perjuangan ini sudah dari tahun 2013, jadi sudah lama. Artinya, gugat status ini bukan gara-gara perebutan 4 pulau itu,” tegasnya.
Didit juga menyoroti dasar hukum kuat yang mendasari klaim Babel atas Pulau Tujuh. Ia menyebutkan sejumlah regulasi dan dokumen historis seperti Undang-Undang pemekaran Provinsi Sumatera Selatan, Undang-Undang pembentukan Provinsi Babel, hingga peta rupa bumi Belinyu tahun 1986 dan peta lingkungan laut Sumatera Pantai Timur tahun 1992.
“Secara yuridis, Pulau Tujuh adalah bagian dari administrasi Babel. Bahkan saat pembentukan Kepri pun, pulau itu masih tercatat sebagai bagian dari Babel,” jelas Didit.
Namun, status itu berubah setelah pembentukan Kabupaten Lingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003, disusul keputusan Mendagri dan pemutakhiran data wilayah administrasi kepulauan tahun 2021. Perubahan inilah yang kini dipersoalkan.
“Artinya, yuridis formalnya Babel lebih kuat, karena secara Undang-Undang kita lebih dulu. Makanya kami mendukung Pak Gubernur untuk menggugat Undang-Undang pembentukan Kabupaten Lingga ke Mahkamah Konstitusi, dan menggugat keputusan menteri ke Mahkamah Agung,” papar Didit.
Ia juga menilai keputusan Mendagri dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Pemprov Babel.
“Kalau berbicara peluang, kita menang. Akan tetapi, lebih baik dikomunikasikan kembali ke Kemendagri. Yang jelas, Pak Mendagri harus bijaksana dong. Toh kajian hukumnya sama,” tuturnya.
“Saya berharap upaya komunikasi politik dan hukum yang kita lakukan ini membuahkan hasil. Targetnya jelas, Pulau Tujuh kembali ke pangkuan Negeri Serumpun Sebalai,” tandasnya.
- Penulis: admin


