DPRD Babel Tetapkan Tata Tertib DPRD dan Sampaikan Hasil Reses Masa Sidang I
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 23 Jan 2025
- visibility 66
- comment 0 komentar

DPRD Kepulauan Babel Tetapkan Tata Tertib DPRD dan Sampaikan Hasil Reses Masa Sidang I
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD, serta penyampaian hasil reses Masa Sidang I Tahun Sidang I, Rabu (22/01/2025).
Pengambilan keputusan tersebut dilakukan setelah DPRD menerima dan menyetujui hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia yang tertuang dalam surat resmi bernomor 100.2.1.6/0432/OTDA, tertanggal 14 Januari 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Sugito, Ketua DPRD Didit Srigusjaya, Wakil Ketua DPRD Edi Iskandar dan Beliadi, serta puluhan anggota DPRD lainnya. Selain itu, turut hadir Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, serta Kepala Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel.
Dalam sambutannya, Edi Nasapta, memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Tatib DPRD Babel tersebut.
“Terima kasih dan apresiasi kepada panitia kerja, atas kerja keras dan pemikirannya dalam membahas, mengkaji, dan meneliti tata tertib DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Edi.
Edi menjelaskan, bahwa tata tertib DPRD merupakan pedoman penting bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Pada rapat tersebut, enam fraksi yang hadir di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Bintang Persatuan Pembangunan, menyetujui rancangan peraturan DPRD tersebut. Namun, Fraksi PKS tidak memberikan pandangan akhir karena tengah mengikuti kegiatan pendalaman tugas di luar daerah.
“Setelah mendengarkan seluruh pendapat akhir fraksi, kami simpulkan bahwa enam fraksi telah menyatakan dapat menyetujui dan menerima rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD,” tegas Edi Nasapta.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, anggota DPRD juga menyerahkan laporan hasil reses dari masing-masing daerah pemilihan (dapil). Perwakilan dapil Pangkalpinang, Sadiri, menyerahkan laporan reses, diikuti oleh Pahlivi Sahrun (dapil Bangka Tengah), Ferry (dapil Bangka Selatan), Taufik Rizani (dapil Belitung dan Belitung Timur), Elvi Diana (dapil Bangka Barat), dan Agam Dliya Ul-Haq (dapil Bangka).
Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam menetapkan Tata Tertib DPRD, sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat hasil kegiatan reses, yang nantinya akan menjadi bahan masukan strategis untuk pembangunan di Provinsi Kepulauan Babel.
- Penulis: admin


