Setahun Menteri Nusron: Redistribusi 195.734 Bidang Tanah untuk 39.556 KK
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 28 Okt 2025
- visibility 62
- comment 0 komentar

Secara Kumulatif, Sejak 2020 Hingga 2025, Pemerintah Telah Melaksanakan Redistribusi Tanah Seluas 879.942 Hektare
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Satu tahun memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Nusron Wahid menegaskan arah baru pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.
Program ini kini tidak lagi dimaknai sekadar legalisasi atau pembagian sertifikat tanah, melainkan strategi negara untuk pemerataan ekonomi rakyat dan peningkatan nilai tambah dari tanah.
Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025, pelaksanaan Reforma Agraria menunjukkan capaian signifikan.
Sebanyak 195.734 bidang tanah telah diserahkan kepada 39.556 kepala keluarga (KK), disertai pemetaan sosial terhadap 9.100 keluarga serta pendampingan usaha bagi 14.900 keluarga penerima manfaat.
“Reforma Agraria bagi kami bukan sekadar sertipikasi tanah. Ini adalah upaya menata ulang struktur penguasaan tanah agar lebih adil, sekaligus menjadikan tanah sebagai motor pemerataan ekonomi rakyat,” ujar Menteri Nusron Wahid, Minggu (26/10/2025).
Nusron menjelaskan, pendekatan baru ini tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga memastikan tanah benar-benar berfungsi produktif dan menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat.
“Setiap sertifikat yang kami terbitkan diiringi pendampingan agar tanahnya hidup, dikelola, dan menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya,” tuturnya.
Secara kumulatif, sejak 2020 hingga 2025, pemerintah telah melaksanakan Redistribusi Tanah seluas 879.942 hektare, mencakup 1.641.408 bidang kepada masyarakat yang berhak.
Dari jumlah itu, 26 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) telah diselesaikan, meliputi 15.533 bidang tanah atau 5.109 hektare untuk 11.576 KK.
“Redistribusi tanah bukan hanya membagi lahan, tapi mengembalikan rasa keadilan kepada rakyat kecil dan membuka jalan bagi ekonomi yang lebih merata,” tegas Nusron.
Untuk memastikan tanah yang diserahkan memberikan manfaat ekonomi, Kementerian ATR/BPN membangun ekosistem pemberdayaan berbasis kemitraan tertutup (closed loop) melalui Direktorat Jenderal Penataan Agraria.
Model ini mempertemukan petani, koperasi, lembaga keuangan dan off-taker (pembeli hasil produksi) dalam satu rantai ekonomi yang saling menguatkan.
Dengan sistem ini, petani tidak lagi hanya menjual hasil mentah, tetapi juga mengolah dan memasarkan produk bernilai tambah.
“Melalui pola closed loop, kami dorong agar Reforma Agraria menghasilkan ekonomi nyata, bukan sekadar dokumen sertifikat. Inilah yang kami sebut TORA produktif,” jelas Nusron.
Program ini juga diperkuat lewat Mitra Strategis Reforma Agraria (MSRA), yang melibatkan organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, dan komunitas ekonomi rakyat.
Melalui kolaborasi tersebut, negara berperan sebagai regulator sekaligus fasilitator pemberdayaan masyarakat.
“Kolaborasi ini membuktikan bahwa Reforma Agraria bukan hanya program pemerintah, tetapi gerakan bersama untuk mewujudkan keadilan agraria,” tambahnya.
Menurut Nusron, capaian Reforma Agraria dalam setahun terakhir menjadi fondasi kuat menuju pembangunan ekonomi rakyat yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
“Ke depan, tanah tidak boleh lagi menjadi sumber sengketa, tetapi menjadi instrumen kesejahteraan dan kemandirian rakyat,” pungkas Menteri Nusron. (*)
(Sumber: Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN RI)
- Penulis: admin


