DPRD Pangkalpinang Setujui Perubahan APBD 2025, Pendapatan Naik Tapi PAD Turun
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 21 Jul 2025
- visibility 174
- comment 0 komentar

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang, Panji Akbar (Foto: Heri K)
DPRD Pangkalpinang Setujui Raperda Perubahan APBD 2025, Pendapatan Naik Tapi PAD Turun
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III, yang digelar pada Senin (21/7/2025).
Laporan tersebut dibacakan oleh Panji Akbar, juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang. Ia menjelaskan, perubahan APBD 2025 merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan pasca-Pilkada 2024, sesuai arahan Mendagri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.1/640/SJ.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan program prioritas nasional Asta Cita, serta merespons dinamika pelaksanaan anggaran di semester pertama tahun berjalan,” kata Panji.
Dalam struktur anggaran yang disepakati, lanjut Panji, total pendapatan daerah naik dari Rp962,78 miliar menjadi Rp986,48 miliar. Kenaikan terutama berasal dari pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Namun, kata dia, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menurun dari Rp236,66 miliar menjadi Rp234,18 miliar. Penurunan signifikan terjadi pada sektor pajak daerah, dari Rp174,70 miliar menjadi hanya Rp145,51 miliar.
Diungkapkannya lagi, meski pendapatan naik, total belanja daerah justru diturunkan dari Rp1,045 triliun menjadi Rp1,043 triliun. Belanja hibah mengalami lonjakan dari Rp10,32 miliar menjadi Rp43,07 miliar, dengan sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan masjid.
“Sementara itu, belanja modal juga mengalami penyesuaian, termasuk penghapusan belanja modal tanah dan efisiensi pada belanja infrastruktur,” ucapnya.
Di kesempatan tersebut, Panji juga menyoroti masih adanya 600 bidang tanah milik Pemkot yang belum memiliki sertifikat. Ia meminta perhatian serius agar anggaran untuk sertifikasi aset ditambah, mengingat pentingnya legalitas lahan milik daerah.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya dukungan anggaran untuk kegiatan monitoring oleh Inspektorat sebagai bagian dari pengawasan internal pemerintahan.
“Kami harap usulan belanja harus rasional dan tidak boleh melebihi plafon pendapatan daerah. Efisiensi tetap menjadi prinsip utama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Panji mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan beberapa catatan penting, di antaranya optimalisasi pengelolaan pasar-pasar embrio agar berkontribusi terhadap PAD, penataan titik reklame agar sesuai estetika kota dan mendongkrak pendapatan, serta penyaluran hibah yang selektif dan transparan.
“Struktur APBD setelah perubahan mencatat defisit sebesar Rp56,77 miliar yang ditutup melalui pembiayaan dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, sehingga tidak ada SiLPA di akhir tahun,” tandasnya.
- Penulis: admin


