Berkas Perkara P21, Sembilan Tersangka Penyelundupan Timah 64 Ton Diserahkan ke Kejari Beltim
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 19 Apr 2025
- visibility 74
- comment 0 komentar

Berkas Perkara P21, Sembilan Tersangka Penyelundupan Timah 64 Ton Diserahkan ke Kejari Beltim
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Sembilan tersangka kasus penyelundupan pasir timah sebanyak 64 ton, resmi diserahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur (Beltim).
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengungkapkan, bahwa penyerahan kesembilan tersangka kasus tersebut dilakukan, lantaran berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Perkara ini sudah memasuki tahap II, karena berkasnya sudah P21. Penyerahan kesembilan tersangka, dilakukan penyidik ke Kejari Beltim pada Rabu 16 April 2025,” terang Fauzan melalui keterangan resminya, yang diterima redaksi pada Jumat (18/4/2025) malam.
Adapun para tersangka yang diserahkan ke Kejari Beltim, kata Fauzan melanjutkan, antara lain SU alias SY, SU alias SP, DW alias WL, JL alias JN, JO, YB, TNA, AD dan NF.
Selain menyerahkan kesembilan tersangka, tambah Fauzan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus penyelundupan tersebut.
“Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Beltim antara lain, pasir timah ada 64 ton, 9 unit truk, serta 1 unit mobil hilux. Penyerahan para tersangka dan barang bukti ini tentunya adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” bebernya.
Menutup pernyataannya, Fauzan berharap, kasus ini segera diproses sampai ketahap persidangan. Sehingga, lanjut Fauzan, para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, kasus penyelundupan pasir timah seberat 64 ton yang terjadi di Desa Gantung Kabupaten Belitung Timur, terungkap pada akhir Januari 2025 lalu.
Setelah melakukan proses penyidikan selama kurang lebih dua (2) bulan, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel akhirnya menetapkan sebanyak total 9 orang tersangka.
Akhirnya, pada Rabu 16 April 2025 lalu, setelah berkas perkara dinyatakan P21, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel, menyerahkan 9 tersangka berikut barang bukti kasus tersebut, ke Kejati Beltim.
- Penulis: admin


