Tim Buser Naga Ungkap Kasus Pencurian Rp 38 Juta di Pasar Daging Pangkalpinang
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 4 Apr 2025
- visibility 86
- comment 0 komentar

Tim Buser Naga Ungkap Kasus Pencurian Rp 38 Juta di Pasar Daging Pangkalpinang
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp 38 juta yang terjadi di Pasar Daging, Jalan Trem, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Pelaku yang diketahui bernama Yuli (39), seorang karyawan swasta, ditangkap pada Kamis (3/4/2025) malam di daerah Selindung, Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (29/3/2025) lalu, sekitar pukul 06.11 WIB saat korban, Samsuri (25), sedang sibuk melayani pelanggan di lapak dagangannya.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan karyawannya. Ia melihat kantong plastik berisi uang tergantung di belakang lapak, lalu mengambilnya dan segera pergi meninggalkan lokasi,” ujar Riza dalam keterangan resminya yang diterima redaksi doorstop.id, Jumat (4/4/2025).
Korban yang menyadari uang hasil jualannya hilang, segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang. Berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di daerah Selindung. Setelah tim melakukan pengecekan, ditemukan seorang perempuan yang mengaku bernama Yuli. Saat diinterogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” tambah Riza.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Riza, pelaku mengaku uang hasil curian telah digunakan untuk membayar utang sebesar Rp 30 juta kepada dua orang berbeda, memberikan Rp 5 juta kepada suaminya, menyimpan Rp 2 juta di bawah kulkas, dan menggunakan Rp 1 juta untuk kebutuhan sehari-hari.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, helm, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sisa uang tunai Rp 7 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
“Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Riza.
“Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, serta masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan uang hasil usaha mereka,” pungkasnya.
- Penulis: admin


