Dugaan Korupsi Rp30 Miliar di BWS Babel, Kejati Tetapkan Empat Tersangka
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 25 Jun 2025
- visibility 287
- comment 0 komentar

Asintel Kejati Babel, Fadil Regan (tengah) saat press release di Aula Wicaksana, Rabu (25/6/2025). (Foto: Heri K)
Dugaan Korupsi Rp30 Miliar di BWS Babel, Kejati Tetapkan Empat Tersangka
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air di Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Babel Tahun Anggaran 2023 hingga 2024, dengan nilai anggaran mencapai Rp30,49 miliar. Dalam perkara ini, penyidik telah menyita uang negara sebesar Rp5,29 miliar dan menetapkan empat orang tersangka.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan, menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Babel pada 5 Mei 2025. Lalu, penyelidikan ini ditingkatkan menjadi penyidikan pada 17 Juni 2025 setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Anggaran Rp30,49 miliar ini seyogianya digunakan untuk kegiatan pemeliharaan rutin satker BWS Babel secara swakelola tipe 1. Di mana pada kenyataannya, beberapa perusahaan yang ditunjuk hanya menerima fee sebesar 3 persen dari nilai pencairan dana, sementara pekerjaan dilaksanakan langsung oleh pejabat di lingkungan satuan kerja,” ujar Fadil dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Kejati Babel, pada Rabu (25/6/2025).
Lebih lanjut, Fadil mengatakan, penyidik mengidentifikasi delapan perusahaan yang menerima fee tanpa melaksanakan pekerjaan, yakni CV HRS, CV ADK, CV ASK, CV MHDN, CV BP, CV SMU, CV PP, dan CV JJ. Perusahaan-perusahaan ini dikatakan hanya menjadi pelengkap administratif, sedangkan dana digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum Kepala Satker, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana teknis, pelaksana administrasi, bendahara, PPSM, hingga koordinator teknis.
Pada 17 Juni 2025, lanjut Fadil, tim penyidik Pidsus Kejati Babel melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Balai Wilayah Sungai serta tempat lain yang berkaitan. Dari penggeledahan itu, disita dokumen dan uang tunai yang diduga berasal dari korupsi senilai Rp5,29 miliar, dengan Rp3,66 miliar di antaranya disita dalam bentuk fisik.
“Kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam proses perhitungan oleh BPKP, dan tidak menutup kemungkinan nilainya lebih besar dari jumlah yang telah disita,” kata Fadil.
Dari hasil penyidikan kasus tersebut, Fadil menjelaskan bahwa Kejati Babel telah menetapkan empat tersangka, yakni RS, Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan BWS Babel TA 2023–sekarang, K, selaku Kepala Satker TA 2022–2023, MSA dan OA, keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP2 Wilayah Belitung.
“Keempat tersangka ini langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025,” tegas Fadil.
“Mereka dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidiair: Pasal 3 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP untuk kelancaran proses hukum,” sambungnya.
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya memastikan penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan dalam waktu dekat.
- Penulis: admin


