DPRD Babel Desak Pemerintah Pusat Evaluasi Total Tata Kelola Timah di Belitung
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 22 Jul 2026
- visibility 65
- comment 0 komentar

DPRD Babel Desak Pemerintah Pusat Evaluasi Total Tata Kelola Timah di Belitung
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, mendesak Pemerintah Pusat segera mengevaluasi menyeluruh tata kelola sumber daya timah di Pulau Belitung. Momentum ini dinilai krusial menyusul karut-marut kondisi pertambangan lokal yang kian menekan perekonomian warga.
Edi menjelaskan, evaluasi wajib menyentuh pengelolaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), optimalisasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga percepatan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter). Menurutnya, keterbatasan RKAB PT Timah memicu hulu masalah baru, yakni hasil produksi rakyat mandek dan gagal terserap pasar.
“Kondisi ini seharusnya dapat diantisipasi lebih awal melalui perencanaan produksi yang matang. Kesalahan dalam perencanaan tidak boleh berujung pada terhambatnya perputaran ekonomi masyarakat,” ujar Edi, Rabu (22/7/2026).
Mandeknya serapan hasil tambang ini memicu efek domino yang meluas. Penurunan daya beli masyarakat kini langsung memukul para pelaku usaha, penyedia jasa angkutan, hingga sektor UMKM di Belitung.
Selain isu RKAB, Edi juga menyoroti banyaknya wilayah IUP timah yang telantar dan tidak dimanfaatkan optimal. Negara dan daerah merugi karena lahan di dalam kawasan IUP tersebut terkunci, sehingga tidak bisa digunakan untuk pengembangan sektor ekonomi potensial lainnya.
“Tanah merupakan aset pembangunan yang dapat dimanfaatkan untuk investasi, perkebunan, pariwisata, kawasan industri maupun kegiatan produktif lainnya. Ketika suatu wilayah telah dikuasai melalui IUP tetapi tidak segera dioptimalkan, maka daerah kehilangan berbagai peluang pertumbuhan ekonomi yang seharusnya bisa tercipta,” kata Edi.
DPRD Babel pun menuntut PT Timah melakukan intensifikasi pengelolaan seluruh wilayah IUP lewat eksplorasi dan produksi yang terencana. Edi menegaskan, penguasaan wilayah yang luas harus sejalan dengan produktivitas serta manfaat nyata di lapangan.
Persoalan lain yang memicu ketegangan adalah ketimpangan harga bijih timah antara Pulau Bangka dan Pulau Belitung. Edi mengecam disparitas harga yang berkepanjangan ini jika kualitas mineral yang dijual sebenarnya setara.
“Prinsip keadilan dalam tata niaga harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan. Masyarakat Belitung berhak memperoleh harga yang adil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong percepatan pembangunan smelter di Pulau Belitung. Keberadaan fasilitas pemurnian ini diyakini mampu memotong rantai distribusi, memangkas biaya logistik, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat posisi tawar penambang lokal.
Edi juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersikap tegas mencabut atau menata ulang wilayah IUP yang menganggur dan tidak memberi kontribusi bagi negara maupun warga.
“Apabila syarat-syarat hukum terpenuhi, kawasan tersebut dapat ditata kembali sesuai mekanisme yang berlaku agar dapat dikelola oleh pihak yang benar-benar memiliki kemampuan investasi, produksi, dan hilirisasi sehingga aset negara tidak menjadi lahan yang menganggur,” cetusnya.
Ia menekankan bahwa sumber daya alam tidak boleh hanya dikuasai di atas kertas atau secara administratif, tetapi wajib menghasilkan kemakmuran nyata bagi rakyat.
“DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus mendorong Pemerintah Pusat mencari solusi atas persoalan RKAB demi melindungi masyarakat. Namun langkah tersebut harus diiringi pembenahan tata kelola PT Timah, percepatan hilirisasi di Pulau Belitung, evaluasi efektivitas pemanfaatan IUP, serta terciptanya keadilan harga bagi masyarakat Belitung,” lanjut Edi.
Lebih lanjut, Edi mengingatkan agar paradigma pengelolaan timah di Bangka Belitung segera diubah. Fokus utama tidak boleh lagi sekadar penguasaan wilayah, melainkan pada produktivitas, pemerataan manfaat, dan peningkatan nilai tambah.
“Sudah saatnya paradigma pengelolaan timah diarahkan pada sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pungkasnya.
- Penulis: admin


