HUT ke-81 RI, Gubernur Hidayat Arsani Serahkan Remisi untuk 1.806 Warga Binaan di Babel
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 17 Agu 2026
- visibility 45
- comment 0 komentar

HUT ke-81 RI, Gubernur Hidayat Arsani Serahkan Remisi untuk 1.806 Warga Binaan di Babel
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Sebanyak 1.806 warga binaan di Provinsi Bangka Belitung (Babel) menerima Remisi Umum dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) remisi tersebut di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (17/8/2026).
Dari total penerima remisi, sebanyak 1.753 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian). Sementara itu, 53 orang menerima Remisi Umum II, dan 40 warga binaan di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara, bukan sekadar pengurangan masa pidana. Penghargaan ini diberikan kepada warga binaan yang terbukti taat tata tertib, mengikuti pembinaan, dan menunjukkan perubahan perilaku positif.
Mengusung tema HUT ke-81 RI “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, Hidayat mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan momen ini sebagai titik balik kehidupan.
“Jadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan. Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,” ujar Hidayat di hadapan para warga binaan.
Hidayat juga meminta jajaran pemasyarakatan untuk memperkuat program pendidikan dan pelatihan keterampilan. Langkah ini dinilai penting agar warga binaan memiliki modal yang cukup untuk hidup mandiri dan produktif saat kembali ke masyarakat nanti.
Secara nasional, pemerintah tahun ini mengabulkan remisi umum untuk 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana bagi 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Babel, Ade Agustina, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian perilaku yang ketat dan sesuai aturan hukum.
“Remisi bukan semata-mata sarana pembalasan, melainkan sebuah proses pembinaan, rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan,” kata Ade.
Ia menambahkan, warga binaan yang berhak menerima pengurangan hukuman ini adalah mereka yang aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Namun, di balik pemberian remisi ini, Ade membeberkan tantangan besar yang masih mengintai institusinya. Saat ini, Ditjenpas Babel membawahi sembilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan dengan total hunian mencapai 3.089 warga binaan per 16 Agustus 2026. Angka tersebut sudah jauh melampaui kapasitas tampung yang tersedia.
“Di seluruh lapas yang ada di Babel sudah over kapasitas. Jumlahnya sekitar 3.089 orang,” ungkap Ade.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya mendesak adanya dukungan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan guna membangun fasilitas pemasyarakatan baru.
“Belitung Timur dan Bangka Selatan adalah wilayah yang potensial untuk pembangunan lapas baru, tentunya ini demi meningkatkan kualitas pelayanan serta efektivitas pembinaan,” tukasnya. (*)
- Penulis: admin


