Implementasi PP 19 Tahun 2025, Sekda Pangkalpinang Harap Kapasitas Fiskal Daerah Meningkat
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 8 Jul 2025
- visibility 102
- comment 0 komentar

Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go (Foto: Heri K)
Implementasi PP 19 Tahun 2025, Sekda Pangkalpinang Harap Kapasitas Fiskal Daerah Meningkat
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menyambut positif pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada Kementerian ESDM. Ia berharap regulasi baru ini mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah, khususnya untuk Kota Pangkalpinang.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, di sela-sela mengikuti webinar tentang implementasi PP tersebut. Kegiatan ini digelar secara virtual oleh Direktorat Dana Transfer Umum (DTU), Kementerian Keuangan, pada Selasa (8/7/2025).
“Semoga dengan diberlakukannya PP 19 Tahun 2025 ini akan berpengaruh baik bagi kapasitas fiskal daerah, khususnya Kota Pangkalpinang,” ujar Mie Go.
Menurutnya, regulasi ini membuka peluang bagi daerah penghasil sumber daya alam untuk mendapatkan porsi pendapatan dana bagi hasil (DBH) yang lebih besar. Ia menilai peningkatan DBH SDA tersebut sangat penting sebagai sumber pembiayaan berbagai program pembangunan daerah.
“Sehingga pendapatan dana bagi hasil SDA ini bisa meningkat, serta dapat dipergunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Dengan adanya aturan baru ini, Mie Go menyatakan bahwa pemerintah kota optimistis dapat memaksimalkan dana transfer pusat, demi pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan infrastruktur yang merata.
- Penulis: admin


