Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 5 Mei 2025
- visibility 110
- comment 0 komentar

Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/5/2025). Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, secara langsung menyampaikan penjelasan atas ketiga Raperda tersebut.
“Ketiga Raperda yang kami ajukan ini merupakan pijakan hukum strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Pangkalpinang,” ujar Unu dalam sambutannya.
Adapun tiga Raperda tersebut mencakup:
- Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),
- Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.
Optimalisasi Peran PPNS
Dalam penjelasannya, Unu menekankan pentingnya Raperda tentang PPNS sebagai upaya memperkuat peran aparat penegak Perda di lingkungan pemerintah daerah.
“PPNS harus memiliki landasan hukum yang jelas agar bisa melaksanakan tugas penyidikan secara profesional, imparsial, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Raperda ini, terang Unu, didasarkan pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, yang memberikan kewenangan kepada PPNS untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan bertindak sebagai koordinator.
Ruang lingkup penyidikan yang diatur mencakup pemberitahuan penyidikan, pemanggilan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pelimpahan perkara ke lembaga penegak hukum terkait.
Tata Kelola Reklame yang Estetik dan Tertib
Selanjutnya, Unu menyampaikan Raperda kedua yang menyoroti penyelenggaraan reklame di Kota Pangkalpinang. Pihaknya ingin memastikan, bahwa reklame tidak hanya menjadi alat promosi, tetapi juga selaras dengan estetika kota dan keselamatan masyarakat.
“Reklame harus memenuhi standar etik, estetika, teknis, fiskal, administrasi, dan keselamatan. Ini bukan hanya soal pajak, tapi juga soal keamanan dan keindahan kota,” tegas Unu.
Jenis reklame ini, kata dia, akan dibedakan menjadi reklame permanen, seperti billboard dan videotron, serta reklame insidentil seperti spanduk, balon udara, dan stiker. Raperda ini juga akan mengatur lokasi strategis untuk penempatan reklame agar tidak semrawut.
“Pangkalpinang adalah surga reklame. Namun, perlu pengaturan yang jelas agar keberadaannya tidak justru merusak wajah kota,” tambahnya.
Menuju Kota Cerdas
Sementara itu, Raperda ketiga yang disampaikannya mengusung semangat digitalisasi dalam tata kelola kota melalui penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City. Raperda ini menjadi respon atas arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045.
“Smart City bukan sekadar teknologi. Ini soal bagaimana kita mengelola sumber daya secara efisien untuk pelayanan publik yang prima dan peningkatan kualitas SDM,” terang Unu.
Konsep smart city dalam Raperda ini meliputi pengelolaan infrastruktur fisik dan digital, tata kelola yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, serta dukungan transformasi digital seperti Internet of Things, Big Data, hingga AI.
Pemerintah Daerah nantinya dapat menjalin kerja sama dengan sektor swasta, perguruan tinggi, dan lembaga riset untuk memperkuat implementasi smart city secara konkret.
“Kami berharap dukungan penuh dari DPRD Kota Pangkalpinang agar ketiga Raperda ini bisa segera ditetapkan demi kemajuan bersama,” tutupnya.
- Penulis: admin


