Jawab Urgensi Fiskal, DPRD Babel Sahkan Perampingan Birokrasi dan Pajak Tambang Rakyat
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 11 Sep 2026
- visibility 48
- comment 0 komentar

Jawab Urgensi Fiskal, DPRD Babel Sahkan Perampingan Birokrasi dan Pajak Tambang Rakyat
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengesahkan dua regulasi yakni Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, demi menjawab urgensi fiskal dan optimalisasi tata kelola keuangan daerah.
Pengesahan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPRD Babel menyatakan menerima dan menyetujui secara bulat perombakan kedua regulasi tersebut, dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang digelar pada Jumat siang (11/9/2026).
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sudah sangat mendesak. Langkah ini diambil untuk memenuhi target efisiensi yang diminta Gubernur akibat adanya sejumlah unit kerja yang tidak lagi produktif dan membebani APBD.
“Pertama kan ini berkaitan dengan perubahan SOTK. Jadi struktur di pemerintahan tadi ada beberapa yang berubah. Itu harus disesuaikan dengan kebutuhan dan juga efisiensi yang diminta Gubernur. Jadi ada perubahan,” ujar Eddy kepada wartawan usai memimpin rapat tersebut.
Urgensi penataan kelembagaan ini menyasar langsung Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang minim fungsi pengawasan namun tetap menyerap anggaran daerah. Penggabungan unit kerja seperti sektor kehutanan dan kelautan demi menghentikan pemborosan operasional.
“Ada beberapa UPT yang dianggap tidak efisien digabungkan. Seperti itu saja, penggabungan. Saya lupa ada beberapa tadi ada di kehutanan, di kelautan digabungkan sehingga lebih efisien,” ungkapnya.
Eddy menambahkan, pemerintah dan legislatif tidak bisa lagi mempertahankan unit kerja yang pasif di tengah tuntutan pengetatan anggaran saat ini.
“Perubahan itu menyesuaikan dengan keadaan dan juga keinginan pemerintah bersama DPRD agar ada efisiensi dengan melihat kinerja yang dilakukan selama ini. Misalnya ada UPT tetapi yang dilakukan untuk diawasi tidak ada. Maka kan dianggap perlu digabungkan dengan yang lain,” urainya.
Meski pemangkasan ini dilakukan untuk menyelamatkan kas daerah melalui pemotongan biaya operasional, Eddy menjamin kepentingan publik tidak akan dikorbankan.
“Ya secara operasional lumayan lah (penghematannya). Karena setiap UPT kan pasti ada kegiatan operasional dan sebagainya. Tentu akan menghemat itu. Tetapi tidak mengurangi pelayanan untuk masyarakat. Itu yang pasti,” tegasnya.
Di sisi lain, urgensi mendesak juga terlihat pada revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Langkah ini menjadi momentum krusial yang sudah lama dinantikan masyarakat untuk melegalkan dan menarik kontribusi dari sektor pertambangan skala kecil guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kemudian berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, terutama dalam upaya peningkatan pendapatan daerah. Dan juga yang penting, yang ditunggu-tunggu masyarakat memasukkan unsur iuran pertambangan rakyat. Dengan demikian mudah-mudahan bisa segera berjalan iuran pertambangan rakyat seperti yang diharapkan,” jelas Eddy.
Mengingat tingginya urgensi kedua regulasi ini bagi stabilitas fiskal daerah, ia memastikan aturan baru ini akan segera didelegasikan ke tingkat eksekutif agar langsung diterapkan.
“Cepat ini. Karena kan begitu perda ini selesai tinggal penyesuaian dengan pergub,” pungkas Eddy.
- Penulis: admin


