Jejak Hitam Andi Hakim Febriansyah Gelapkan Rp28 Miliar Dana Umat Paroki Aek Nabara, Dari Rayuan Manis hingga Pelarian ke Australia
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 19 Apr 2026
- visibility 153
- comment 0 komentar

Jejak Hitam Andi Hakim Febriansyah Gelapkan Rp28 Miliar Dana Umat Paroki Aek Nabara, Dari Rayuan Manis hingga Pelarian ke Australia
DOORSTOP.ID, MEDAN — Tragedi raibnya dana umat di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara bukanlah peristiwa singkat, melainkan sebuah skandal terencana yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Berikut adalah kronologi lengkap bagaimana uang hasil keringat 1.900 keluarga jemaat itu dikuras habis:
2019: Jerat Manis Investasi Fiktif
Aksi ini bermula saat Andi Hakim Febriansyah, yang kala itu menjabat Kepala Kas BNI Aek Nabara, mulai mendekati pengurus gereja. Dengan seragam dan wewenangnya, ia menawarkan program investasi “BNI Deposito Investment” dengan janji bunga menggiurkan sebesar 8%. Tanpa curiga sedikit pun, pengurus yang menaruh kepercayaan penuh pada institusi bank mulai menyetorkan dana umat dalam jumlah besar ke tangan Andi.
2019–2025: Modus Bilyet Palsu dan Pencucian Uang
Selama enam tahun, Andi menjalankan operasional “bank dalam bank”. Untuk menutupi jejaknya, ia mencetak bilyet deposito palsu dan nekat memalsukan tanda tangan jemaat. Alih-alih masuk ke kas bank, dana Rp28 miliar tersebut ia alirkan ke rekening pribadi, rekening istrinya, Camelia Rosa, hingga ke perusahaan milik mereka, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.
Awal 2026: Prahara di Balik Meja Kas
Kebohongan Andi mulai terbongkar saat pihak jemaat bermaksud mencairkan dana sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan mendesak. Namun, uang yang diminta tak pernah ada. Bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, mengalami guncangan hebat hingga jatuh pingsan dan menangis histeris setelah menyadari bahwa dana puluhan miliar milik umat telah raib tanpa bekas.
Februari – Maret 2026: Pelarian dan Penangkapan
Menyadari posisinya terpojok, Andi bersama Camelia Rosa melarikan diri ke Australia pada Februari 2026. Polda Sumut bergerak cepat dengan menetapkan Andi sebagai tersangka penggelapan dan penipuan pada 13 Maret 2026. Pelariannya berakhir pada 30 Maret 2026, petugas meringkus Andi tepat saat ia baru saja menginjakkan kaki kembali di Bandara Kualanamu, Medan.
April 2026: Perlawanan Nasabah dan Proses Hukum
Hingga saat ini, Andi masih mendekam di sel tahanan Polda Sumut. Penyidik terus memburu aliran dana dan menyita seluruh aset hasil kejahatan, termasuk mendalami keterlibatan sang istri. Di sisi lain, BNI sempat menawarkan dana talangan sebesar Rp7 miliar sebagai solusi awal. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh jemaat. Suster Natalia bersama ribuan keluarga umat menuntut BNI wajib mengembalikan penuh Rp28 miliar yang hilang akibat ulah oknum pejabatnya itu.
- Penulis: admin


