Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Kecewa Dengan Putusan MA, Kuasa Hukum Armansyah: Penegakan Hukum di Indonesia Masih Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

Kecewa Dengan Putusan MA, Kuasa Hukum Armansyah: Penegakan Hukum di Indonesia Masih Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
  • visibility 66
  • comment 0 komentar

Kecewa Dengan Putusan MA, Kuasa Hukum Armansyah: Penegakan Hukum di Indonesia Masih Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Kuasa hukum Armansyah, SS SH menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), terkait kasus sengketa tanah yang melibatkan kliennya, almarhum Sri Dwi Joko.

Armansyah menilai, putusan MA, terkesan tidak mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat kecil, sekaligus mencerminkan lemahnya penegakan hukum bagi rakyat miskin.

Sebagai rakyat kecil, lanjut Armansyah, kliennya berharap penegakan hukum dilakukan secara adil bukan hanya untuk pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan uang.

“Hukum itu harus berlaku untuk adil dan semua. Apakah penegakan hukum di Indonesia ini masih tajam ke bawah tumpul ke atas? jangan seperti itu lah,” ungkap Armansyah saat dibincangi  wartawan, di Pangkalpinang, Jum’at (31/1/2025).

Lebih lanjut, Armansyah menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam atas putusan MA yang dinilainya tidak adil. Sebagai kuasa hukum, kata Armansyah, pihkanya akan terus mengupayakan keadilan bagi kliennya, agar hukum bisa ditegakkan dengan sebenar-benarnya

Armansyah menyebut, dalam waktu dekat, pihaknya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) serta melaporkan kasus ini ke berbagai lembaga negara, hingga ke Presiden RI Prabowo Subianto.

“Baik itu Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan bahkan Presiden RI,” jelasnya.

Sering Ditelepon Oknum Panitera MA

Masikem, istri almarhum Sri Dwi Joko, saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (31/2025) pagi, mengungkapkan kesedihannya terhadap putusan MA.

Masikem menceritakan, dirinya kerap menerima telepon dari seseorang yang diduga oknum panitera MA, yang meminta sejumlah uang agar putusan berpihak kepada mereka.

Penuturan Masikem, telepon yang diterimanya dari oknum yang diduga Panitera MA, bukan hanya satu kali, akan tetapi berulang-ulang.

“Semuanya mengaku dari Pengadilan MA dengan No Perkara: 52/Pdt.G/2023/PNsgl. Saya hanya bisa pasrah. Untuk makan saja sulit, bagaimana bisa membayar permintaan mereka? Untungnya, masih ada pengacara yang membantu dengan ikhlas,” cerita Masikem sambil menangis.

Ada Dugaan Praktik Mafia Tanah

Kuasa Hukum Armanysah SS SH menyoroti adanya dugaan praktik mafia tanah dalam kasus yang dialami kliennya, Almarhum Sri Dwi Joko.

Armansyah mensinyalir, ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa, kelurahan dan kecamatan yang menjurus ke praktik mafia tanah.

Armansyah menceritakan, kasus yang dialami kliennya berawal dari terbitnya Surat Pelepasan Hak dari Almarhum Rahman kepada Dewi Hartati.

“Dalam hal ini, mantan camat saat itu diduga telah berperan melakukan manipulasi administrasi, sehingga kepemilikan tanah berpindah ke Dewi Hartati secara tidak sah,” terang Armansyah, kepada wartawan di Pangkalpinang, Jumat (31/1/2025).

Kemudian, lanjut Armansyah, pihaknya melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, pada tahun 2020 lalu. Mirisnya, laporan itu baru diterima sebagai laporan resmi pada 2024 lalu.

“Intinya, selama mengawal kasus ini, proses hukumnya berjalan tidak sesuai harapan,” ujarnya.

Saat itu, kata Armansyah, berbagai cara dilakukan pihak Dewi Hartati untuk membatalkan pidananya, salah satunya yakni dengan mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Sungailiat. Karena jika kalah dalam kasus ini, lanjut Armansyah, Dewi Hartati masuk penjara.

“Proses hukum ini berlarut-larut, sejak klien saya masih sehat, kemudian sakit dan akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.

Arman mengungkapkan, keluarga dan saudara kliennya kini merasa kecewa, lantaran laporan polisi bernomor LP/B/89/V/2024/SPKT Polda Kep. Bangka Belitung yang dilayangkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung sejak 2020 lalu, kini dihentikan.

“Alasannya, karena Pasal 263 KUHP terkait Pemalsuan Surat, tidak masuk unsur pidananya,” tutupnya.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT TIMAH Ajak Masyarakat Hidup Sehat Lewat Senam Bersama di Tins Green Garden Foresttree

    PT TIMAH Ajak Masyarakat Hidup Sehat Lewat Senam Bersama di Tins Green Garden Foresttree

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    PT TIMAH Ajak Masyarakat Hidup Sehat Lewat Senam Bersama di Tins Green Garden Foresttree DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Udara pagi yang sejuk berpadu dengan rindangnya pepohonan di kawasan Tins Green Garden Foresttree, menciptakan suasana nyaman bagi ratusan masyarakat yang mengikuti senam sehat bersama, yang digelar PT TIMAH (Persero) Tbk, pada Minggu (17/5/2026). Di bawah pohon-pohon hijau […]

  • Kapolda Babel Tampung Kritik Mahasiswa, Bahas Isu Tambang hingga BBM di Mendo Barat

    Kapolda Babel Tampung Kritik Mahasiswa, Bahas Isu Tambang hingga BBM di Mendo Barat

    • calendar_month Sel, 15 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Kapolda Babel Tampung Kritik Mahasiswa, Bahas Isu Tambang hingga BBM di Mendo Barat DOORSTOP.ID, BANGKA — Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T. Sihombing menggelar dialog keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bersama perwakilan mahasiswa se-Bangka. Diskusi santai ini berlangsung di Kebon Atok Kulop, Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, pada Selasa (15/9/2026). Sejumlah Pejabat […]

  • JKT48 Tampil di Sounds of Babel Vol 4, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya

    JKT48 Tampil di Sounds of Babel Vol 4, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    JKT48 Tampil di Sounds of Babel Vol 4, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Grup idola JKT48 dipastikan akan menjadi salah satu penampil utama dalam gelaran Sounds of Babel (SOB) Volume 4 yang akan berlangsung di Lapangan GOR Sahabudin, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada 10 Mei 2025 mendatang. Konfirmasi ini disampaikan oleh CEO […]

  • PT Timah Bantu Perbaikan Akses Jalan Nelayan di Penyusuk, Dukung Kelancaran Aktivitas Ekonomi Pesisir

    PT Timah Bantu Perbaikan Akses Jalan Nelayan di Penyusuk, Dukung Kelancaran Aktivitas Ekonomi Pesisir

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    PT Timah Bantu Perbaikan Akses Jalan Nelayan di Penyusuk, Dukung Kelancaran Aktivitas Ekonomi Pesisir DOORSTOP.ID, BANGKA — Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat pesisir, PT Timah membantu perbaikan akses jalan menuju kawasan nelayan di Penyusuk, Kelurahan Ramadan Indah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Selama ini, jalan tersebut digunakan menjadi jalur utama warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Jalan […]

  • Polda Babel Masuk 5 Besar Kompolnas Awards 2025, Inovasi dan Kedekatan dengan Masyarakat jadi Sorotan

    Polda Babel Masuk 5 Besar Kompolnas Awards 2025, Inovasi dan Kedekatan dengan Masyarakat jadi Sorotan

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Polda Babel Masuk 5 Besar Kompolnas Awards 2025, Inovasi dan Kedekatan dengan Masyarakat jadi Sorotan DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil masuk lima besar nominasi Kompolnas Awards 2025, dari total 33 Polda yang mengikuti ajang tersebut. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kompolnas Awards 2025, M Choirul Anam, saat melakukan kunjungan […]

  • AK Resmi Ditahan Ditreskrimum Polda Babel Terkait Kasus Penipuan

    AK Resmi Ditahan Ditreskrimum Polda Babel Terkait Kasus Penipuan

    • calendar_month Kam, 20 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    AK Resmi Ditahan Ditreskrimum Polda Babel Terkait Kasus Penipuan DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan Andi Kusuma alias AK, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolda Babel, Kamis (20/8/2026). Penyidik menjebloskan Andi ke sel tahanan setelah ia merampungkan pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai tersangka. […]

expand_less