Kecewa Dengan Putusan MA, Kuasa Hukum Armansyah: Penegakan Hukum di Indonesia Masih Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 31 Jan 2025
- visibility 66
- comment 0 komentar

Kecewa Dengan Putusan MA, Kuasa Hukum Armansyah: Penegakan Hukum di Indonesia Masih Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Kuasa hukum Armansyah, SS SH menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), terkait kasus sengketa tanah yang melibatkan kliennya, almarhum Sri Dwi Joko.
Armansyah menilai, putusan MA, terkesan tidak mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat kecil, sekaligus mencerminkan lemahnya penegakan hukum bagi rakyat miskin.
Sebagai rakyat kecil, lanjut Armansyah, kliennya berharap penegakan hukum dilakukan secara adil bukan hanya untuk pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan uang.
“Hukum itu harus berlaku untuk adil dan semua. Apakah penegakan hukum di Indonesia ini masih tajam ke bawah tumpul ke atas? jangan seperti itu lah,” ungkap Armansyah saat dibincangi wartawan, di Pangkalpinang, Jum’at (31/1/2025).
Lebih lanjut, Armansyah menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam atas putusan MA yang dinilainya tidak adil. Sebagai kuasa hukum, kata Armansyah, pihkanya akan terus mengupayakan keadilan bagi kliennya, agar hukum bisa ditegakkan dengan sebenar-benarnya
Armansyah menyebut, dalam waktu dekat, pihaknya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) serta melaporkan kasus ini ke berbagai lembaga negara, hingga ke Presiden RI Prabowo Subianto.
“Baik itu Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan bahkan Presiden RI,” jelasnya.
Sering Ditelepon Oknum Panitera MA
Masikem, istri almarhum Sri Dwi Joko, saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (31/2025) pagi, mengungkapkan kesedihannya terhadap putusan MA.
Masikem menceritakan, dirinya kerap menerima telepon dari seseorang yang diduga oknum panitera MA, yang meminta sejumlah uang agar putusan berpihak kepada mereka.
Penuturan Masikem, telepon yang diterimanya dari oknum yang diduga Panitera MA, bukan hanya satu kali, akan tetapi berulang-ulang.
“Semuanya mengaku dari Pengadilan MA dengan No Perkara: 52/Pdt.G/2023/PNsgl. Saya hanya bisa pasrah. Untuk makan saja sulit, bagaimana bisa membayar permintaan mereka? Untungnya, masih ada pengacara yang membantu dengan ikhlas,” cerita Masikem sambil menangis.
Ada Dugaan Praktik Mafia Tanah
Kuasa Hukum Armanysah SS SH menyoroti adanya dugaan praktik mafia tanah dalam kasus yang dialami kliennya, Almarhum Sri Dwi Joko.
Armansyah mensinyalir, ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa, kelurahan dan kecamatan yang menjurus ke praktik mafia tanah.
Armansyah menceritakan, kasus yang dialami kliennya berawal dari terbitnya Surat Pelepasan Hak dari Almarhum Rahman kepada Dewi Hartati.
“Dalam hal ini, mantan camat saat itu diduga telah berperan melakukan manipulasi administrasi, sehingga kepemilikan tanah berpindah ke Dewi Hartati secara tidak sah,” terang Armansyah, kepada wartawan di Pangkalpinang, Jumat (31/1/2025).
Kemudian, lanjut Armansyah, pihaknya melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, pada tahun 2020 lalu. Mirisnya, laporan itu baru diterima sebagai laporan resmi pada 2024 lalu.
“Intinya, selama mengawal kasus ini, proses hukumnya berjalan tidak sesuai harapan,” ujarnya.
Saat itu, kata Armansyah, berbagai cara dilakukan pihak Dewi Hartati untuk membatalkan pidananya, salah satunya yakni dengan mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Sungailiat. Karena jika kalah dalam kasus ini, lanjut Armansyah, Dewi Hartati masuk penjara.
“Proses hukum ini berlarut-larut, sejak klien saya masih sehat, kemudian sakit dan akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.
Arman mengungkapkan, keluarga dan saudara kliennya kini merasa kecewa, lantaran laporan polisi bernomor LP/B/89/V/2024/SPKT Polda Kep. Bangka Belitung yang dilayangkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung sejak 2020 lalu, kini dihentikan.
“Alasannya, karena Pasal 263 KUHP terkait Pemalsuan Surat, tidak masuk unsur pidananya,” tutupnya.
- Penulis: admin


