Perkuat Peran Pendidik, BKPRMI dan LKBH KAHMI Babel Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 25 Okt 2025
- visibility 106
- comment 0 komentar

Perkuat Peran Pendidik, BKPRMI dan LKBH KAHMI Babel Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KAHMI Bangka Belitung, bekerja sama dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pangkalpinang, menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Menjaga Generasi Bangsa: Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual”, di Aula Sekretariat Bersama BKPRMI, Sabtu (25/10/2025).
Kegiatan ini diikuti para ustaz dan ustazah pengajar TPQ se-Kota Pangkalpinang, serta dihadiri Ketua DPD BKPRMI Kota Pangkalpinang, Romadhoni, bersama jajaran pengurus.
Hadir sebagai narasumber, Direktur LKBH KAHMI Babel, Adv. M. Jaka Zia Utama, dan Psikolog sekaligus Dosen Psikologi Islam IAIN SAS Babel, Wahyu Kurniawan. Acara ini dipandu oleh Abdul Fakih, Sekretaris LKBH KAHMI Babel.
Ketua DPD BKPRMI Kota Pangkalpinang, Romadhoni, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai, penyuluhan hukum dengan pendekatan keagamaan penting untuk memperkuat kapasitas para pendidik dalam menghadapi tantangan zaman.
“Ustaz dan ustazah bukan hanya pengajar Al-Qur’an, tetapi juga pendidik karakter yang harus mampu melindungi dan mengarahkan anak-anak dari pengaruh negatif dan kekerasan,” ujar Romadhoni.
“Harapan kami, kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan diperluas ke seluruh kecamatan di Kota Pangkalpinang,” tambahnya.
Direktur LKBH KAHMI Babel, M. Jaka Zia Utama, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana berat yang memiliki dimensi hukum, sosial, dan moral.
“Kekerasan terhadap anak bukan hanya pelanggaran etika atau kesalahan moral, tetapi tindak pidana yang harus ditangani secara tegas sesuai hukum,” tegas Jaka.
“Anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi. Negara, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat wajib memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap anak sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dari sisi psikologis, Wahyu Kurniawan mengingatkan bahwa banyak kasus kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat korban. Karena itu, menurutnya, anak perlu diajarkan untuk berani berbicara dan melapor jika merasa tidak nyaman.
“Kita harus ajarkan anak untuk cerewet dalam arti positif, berani bertanya, berani bicara. Anak yang komunikatif justru lebih terlindungi dari potensi kekerasan,” jelasnya.
Ia menegaskan, bentuk kekerasan terhadap anak tidak hanya fisik, tetapi juga psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi ekonomi.
“Peran pendidik dan orang tua sangat penting dalam menciptakan ruang aman bagi anak. Sejak dini, anak harus mengenal batasan aman sentuhan fisik dan diajarkan keberanian untuk melapor,” tambah Wahyu.
Kedua narasumber sepakat bahwa ustaz dan ustazah memiliki peran strategis dalam mencegah kekerasan anak. Mereka harus peka terhadap perubahan perilaku anak dan mampu mendampingi bila kekerasan terjadi.
“Sekolah dan TPQ harus menjadi ruang aman bagi anak. Nilai kasih sayang, penghormatan terhadap tubuh, dan kejujuran harus menjadi bagian dari pendidikan agama,” tutur Wahyu.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, serta pembacaan komitmen bersama untuk memperkuat peran pendidik, masyarakat, dan orang tua dalam perlindungan anak di Kota Pangkalpinang.
- Penulis: admin


