Kembali Diperiksa Polda Babel, Advokat Andi Kusuma Minta Kasusnya Segera Dihentikan
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 27 Jul 2026
- visibility 71
- comment 0 komentar

Kembali Diperiksa Polda Babel, Advokat Andi Kusuma Minta Kasusnya Segera Dihentikan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Advokat dari AK Law Firm, Andi Kusuma, kembali mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (27/7/2026). Kedatangan Andi bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menempatkan dirinya sebagai tersangka.
Seusai menghadap penyidik, Andi mendesak pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum. Ia meminta Polda Babel menindaklanjuti Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menurutnya terbit setelah adanya hasil pengawasan dan supervisi (Wassidik) Mabes Polri.
“Hari ini saya datang untuk dilakukan pemeriksaan. Mohon agar Polda Bangka Belitung memberikan kepastian hukum sesuai dengan surat SP3 dari Mabes Polri, dari Wassidik Mabes Polri,” ujar Andi kepada wartawan di Mapolda Babel.
Andi menjelaskan, hasil supervisi tersebut menyatakan perkara dugaan pelanggaran Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP dengan pelapor Friya Gunadi ini tidak terbukti sebagai ranah pidana.
“Tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan pelapor atas nama Friya Gunadi dan tersangka atas nama Dr. Andi Kusuma yang ditangani Ditreskrimum Polda Babel, dapat disimpulkan bukan peristiwa tindak pidana,” tuturnya.
Selain menuntut kejelasan status hukum, Andi juga memperjuangkan pemulihan nama baiknya yang telanjur tercoreng akibat kasus ini. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghargai seluruh tahapan prosedur yang berjalan di kepolisian.
“Saya tidak mau menghakimi siapa pun. Harapan saya hanya pemulihan nama baik dan supremasi penegakan hukum tetap dijalankan,” tukas Andi.
Sebelumnya, Andi Kusuma ditetapkan penyidik sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp100 juta. Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Andi membantah keras tudingan itu. Ia menyatakan perkara ini sama sekali tidak memenuhi unsur pidana, baik dari segi perbuatan nyata (actus reus) maupun niat jahat (mens rea).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mengenai kelanjutan penanganan perkara serta klaim SP3 yang disampaikan oleh Andi Kusuma tersebut.
- Penulis: admin


