Komnas Perempuan Minta Maaf Karena Sebut Kasus Penganiayaan YTR Bukan Penyiksaan
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 29 Jun 2026
- visibility 64
- comment 0 komentar

Komnas Perempuan Minta Maaf Karena Sebut Kasus Penganiayaan YTR Bukan Penyiksaan
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) resmi meminta maaf atas pernyataan mereka sebelumnya yang menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan ekstrem terhadap perempuan asal Bandung, YTR (29), bukan bentuk penyiksaan.
Permintaan maaf ini merespons polemik dari pernyataan Komnas Perempuan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 lalu. Saat itu, lembaga ini menuai sorotan setelah menilai kasus YTR belum masuk kategori penyiksaan karena tidak memenuhi unsur keterlibatan negara dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB (United Nations Convention Against Torture/UNCAT).
Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, meluruskan bahwa penjelasan tersebut sama sekali tidak berniat mengecilkan penderitaan korban. Pihaknya kini menegaskan bahwa apa yang menimpa YTR merupakan kekerasan berbasis gender berlapis yang sangat kejam.
“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026 yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT),” ujar Ratna dalam keterangan resminya, Senin (29/6/2026).
Ratna memastikan fokus utama Komnas Perempuan tetap mengawal penegakan hukum dan memulihkan hak-hak korban.
“Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban,” tambahnya.
Berdasarkan investigasi langsung di lapangan, Komnas Perempuan membeberkan fakta mengerikan terkait pola kekerasan berulang yang menimpa YTR selama masa penyekapan. Pelaku berulang kali memukul korban menggunakan besi dan helm, melukai dengan benda tajam, hingga menyulut tubuh korban dengan rokok.
Akibat penganiayaan sadis tersebut, YTR kini mengalami disabilitas permanen. Kedua matanya mengalami kebutaan, ia kesulitan berjalan, serta menderita infeksi berat pada jaringan terbuka di area wajah dan kepala.
Selain menyiksa secara fisik, pelaku juga mengisolasi korban dari lingkungan sosial. Pelaku memutus seluruh komunikasi korban dengan keluarga, serta memaksa YTR memberikan informasi palsu kepada pihak keluarga maupun tim medis yang merawatnya.
Tidak hanya penganiayaan berat, Komnas Perempuan juga menemukan indikasi baru yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual selama korban disekap.
“Dugaan tersebut saat ini masih didalami oleh Polda Jawa Barat,” sebut dokumen keterangan Komnas Perempuan.
Melihat dampak luar biasa yang menghancurkan fisik, psikologis, dan ekonomi korban, Komnas Perempuan mendesak seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bergerak cepat. Mereka meminta pemangku kepentingan menjamin keadilan hukum bagi YTR, memprioritaskan pemulihan medis-psikologis jangka panjang, serta menjaga ketat privasi korban selama proses hukum berjalan.
Sebelumnya, pernyataan Komnas Perempuan memicu perdebatan publik saat Komisioner Sondang Frishka Simanjuntak berbicara dalam dialog peringatan Hari Anti-penyiksaan Internasional.
Sondang menyatakan bahwa penganiayaan brutal yang dialami YTR belum bisa diklasifikasikan sebagai penyiksaan jika merujuk secara kaku pada definisi hukum internasional formal.
“Perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi konvensi anti-penyiksaan,” kata Sondang saat itu.
Sondang menjelaskan, UNCAT mensyaratkan sebuah tindakan disebut “penyiksaan” jika penderitaan berat (severe pain) tersebut dilakukan secara sengaja untuk tujuan tertentu, seperti memeras pengakuan, serta wajib melibatkan aktor negara atau atas pembiaran otoritas negara.
Karena kasus YTR murni dilakukan oleh individu (warga sipil), Komnas Perempuan sempat menilai kasus ini lebih tepat masuk dalam ranah penganiayaan berat hukum pidana nasional, sebelum akhirnya menyampaikan permohonan maaf resmi hari ini.
- Penulis: admin


