Breaking News
light_mode
Beranda » ARTIKEL » ‘Kotak Kosong’ Tidak Melompong

‘Kotak Kosong’ Tidak Melompong

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 6 Sep 2024
  • visibility 88
  • comment 0 komentar

Oleh : Romlan (Pemimpin Redaksi Kabar Bangka)

Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, tiga wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berpotensi akan diikuti oleh satu bakal pasangan calon atau biasa disebut calon tunggal. Berdasarkan data yang dirilis KPU, ketiga wilayah tersebut yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Selatan.

Pemilihan Wali Kota Pangkalpinang hanya diikuti pasangan Molen-Hakim. Pemilihan Bupati Bangka ada pasangan Mulkan-Ramadian, dan Pemilihan Bupati Bangka Selatan ada pasangan Riza-Debby. Ketiga bakal pasangan calon itu dipastikan sudah mendaftar di Sekretariat KPU di wilayah masing-masing.

Fenomena pasangan calon tunggal sebagai peserta Pilkada memang bukan hal baru, tetapi bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya, Pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon baru akan terjadi di tahun 2024 ini.

Mengenai pasangan calon peserta Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Hingga tulisan ini dimuat, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota belum menetapkan pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat untuk bertarung pada Pilkada Serentak 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 54C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Semuanya masih berproses.

Bagian menariknya ada pihak atau kelompok tertentu yang menggaungkan ‘KOTAK KOSONG’. Padahal di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu tidak ada diksi ‘Kotak Kosong’. Disebut kotak kosong, mungkin karena di surat suara nanti hanya ada 2 kotak. Yang satu ada foto pasangan calon dan yang lainnya tanpa foto pasangan calon alias kosong.

Dengan berbagai alasan yang dijadikan bahan pertimbangan, pihak-pihak atau kelompok itu pun mulai gencar mengajak agar masyarakat datang ke TPS untuk mencoblos ‘Kotak Kosong’ ketimbang mencoblos bagian surat suara yang ada foto pasangan calon. Memang tidak ada larangan, masyarakat perseorangan atau kelompok boleh mengkampanyekan ‘Kotak Kosong’ itu.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon, adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.

Merujuk penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa munculnya diksi pasangan calon tunggal lantaran tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar atau yang memenuhi syarat sebagai peserta pada pemilihan kepala daerah. Karena tidak ada lawannya, muncullah diksi pasangan calon melawan ‘Kotak Kosong’.

Masyarakat Harus Diberikan Pemahaman

Merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54C ayat (2), sepertinya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang hanya diikuti satu pasangan calon yang memenuhi syarat harus kerja ekstra melakukan sosialisasi, utamanya mengajak masyarakat datang ke tempat pemungutan suara untuk memberikan hak pilihnya. Karena ketentuan Pasal 54C ayat (3) Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota beserta jajarannya perlu menjelaskan kepada masyarakat tentang surat suara yang ada foto pasangan calon dan yang tidak ada foto alias polos. Ajakan agar masyarakat datang ke TPS untuk memberikan hak pilih, juga harus dibarengi dengan pemberian pemahaman tentang pasangan calon tunggal dan ‘Kotak Kosong’.

Begitu pula dengan tim pemenangan pasangan calon tunggal tersebut. Jangan terlalu yakin dulu pasangan calon jagoannya akan terpilih. Karena fenomena pasangan calon dikalahkan oleh ‘Kotak Kosong’ sudah pernah terjadi di Indonesia, tepatnya pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada Juni 2028 lalu. Peristiwa Pilwako Makassar itu merupakan realita, bahwa ‘Kotak Kosong Tidak Melompong’.

Jika KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus meyakinkan masyarakat agar mau datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya, maka tim pemenangan harus meyakinkan masyarakat agar mencoblos surat suara yang ada foto pasangan calonnya. Tidak ada foto pada surat suara bukan berarti tidak ada lawan, tapi justru lawannya tidak terlihat. Kalau jelas lawannya siapa, mungkin bisa dipetakan basis dan kekuatannya.

Ketentuan Pasal 54D (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah. Jika tidak, dipastikan pasangan calon itu kalah oleh ‘Kotak Kosong’ dan harus dilaksanakan Pilkada ulang.

Namun tidak perlu khawatir, pasangan calon yang kalah oleh ‘Kotak Kosong’ boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya, yang akan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Setiap Pelanggaran Ada Sanksi

Suka atau tidak suka terhadap sesuatu adalah manusiawi, termasuk dalam hal menentukan pilihan pada pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Namun ketidaksukaan itu jangan sampai jadi kunci pembuka terbukanya pintu penjara, karena setiap pelanggaran pasti ada sanski atau hukumannya.

Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota harus pasang mata dan telinga. Waspadai dan segera tindak pihak-pihak atau kelompok yang mengajak orang untuk tidak datang ke TPS alias Golput. Mengajak orang memilih ‘Kotak Kosong’ belum tentu pelanggaran, tapi mengajak orang untuk golput dengan alasan apapun merupakan pelanggaran serius, oleh karena itu perlu tindakan tegas pula.

Media sosial dan beragam aplikasi perpesanan instan paling potensial jadi tempat penyebaran ajakan golput. Sebelum terjadi, Bawaslu harus gencar mensosialisasikan apa saja bentuk pelanggaran dalam Pilkada yang akan merugikan pelaku dan juga orang lain.

Meningkatkan partisipasi pemilih bukan hanya tugas dan tanggung jawab penyelenggara pilkada atau tim pemenangan saja, tetapi merupakan tugas bersama seluruh eleman masyarakat.

Penulis juga mengajak seluruh masyarakat datang ke TPS untuk memberikan hak pilih masing-masing. Terlepas mau mencoblos surat suara yang ada foto pasangan calon atau yang tidak ada fotonya, tetaplah gunakan hak pilih sesuai hati nurani.

Jika ‘Kotak Kosong’ Menang

Kembali pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54D (1), pasangan calon tunggal dapat ditetapkan sebagai pemenang jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah. Jika target itu tidak tercapai, dipastikan pasangan calon itu kalah oleh ‘Kotak Kosong’ dan harus dilaksanakan Pilkada ulang.

Pasangan calon yang kalah oleh ‘Kotak Kosong’ memang boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya, yang akan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Namun perlu diingat! Jika ‘Kotak Kosong’ yang menang dan harus dilaksanakan Pilkada ulang, berapa banyak lagi anggaran akan dihabiskan? Puluhan miliar. Dana untuk Pilkada bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, apakah kita rela sebagian besar dana APBD dihabiskan untuk pelaksanaan Pilkada ulang?

Jika ‘Kotak Kosong’ menang, pasca pencoblosan provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan akan kembali dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang kewenangannya terbatas dalam hal tertentu, tidak seperti kewenangan kepala daerah definitif. Bisa saja  daerah itu dipimipin oleh penjabat kepala daerah hingga Pilkada 2029 nanti.

Penulis mengajak semuanya berfikir jernih dengan akal sehat, sebaiknya kesampingkan dulu urusan sakit hati dan dendam. Beda pendapat dan pendapatan itu biasa, namun ada kepentingan yang lebih besar yang harus diutamakan, yaitu kepentingan pembangunan daerah.

Pilkada ulang hanya akan menghabiskan banyak anggaran, padahal dana puluhan miliar itu bisa digunakan untuk banyak keperluan lainnya. Pilkada ulang juga belum tentu terpilih pasangan calon yang sesuai keinginan kita, bisa saja terpilih yang lebih buruk.

Suka atau tidak? Tanggal 27 November 2024 nanti pilihannya hanya coblos surat suara yang ada foto pasangan calon atau yang polos? Menerima yang terbaik dari yang terburuk, adalah satu-satunya pilihan saat ini. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Didit Srigusjaya Reses ke Ponpes Darurrohmah, Serap Aspirasi dan Dorong Pendidikan Berkarakter

    Didit Srigusjaya Reses ke Ponpes Darurrohmah, Serap Aspirasi dan Dorong Pendidikan Berkarakter

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Didit Srigusjaya Reses ke Ponpes Darurrohmah, Serap Aspirasi dan Dorong Pendidikan Berkarakter DOORSTOP.ID, LUBUK BESAR — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, melaksanakan kegiatan reses di Pondok Pesantren Darurrohmah, Desa Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (17/5/2025). Kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus momentum menyerap aspirasi dari para guru dan santri. Didit […]

  • Layani Masyarakat Hingga ke Dusun, Mobil Sehat PT Timah Terus Bergerak Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis

    Layani Masyarakat Hingga ke Dusun, Mobil Sehat PT Timah Terus Bergerak Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Layani Masyarakat Hingga ke Dusun, Mobil Sehat PT Timah Terus Bergerak Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Komitmen PT Timah Tbk dalam mendekatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat terus diwujudkan melalui program Mobil Sehat. Sejak digulirkan, program ini telah memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada ribuan warga di wilayah operasional perusahaan. Medio Januari hingga Juli […]

  • PT Timah Beri Bantuan Korban Angin Puting Beliung di Pangkalpinang

    PT Timah Beri Bantuan Korban Angin Puting Beliung di Pangkalpinang

    • calendar_month Sen, 4 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) — PT Timah gerak cepat membantu warga Kelurahan Gajah Mada dan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang yang terdampak bencana angin puting beliung, yang terjadi pada Minggu (3/11/2024). Anggota holding Industri Pertambangan MIND ID PT Timah ini menyerahkan bantuan pangan untuk memenuhi kebutuhan korban pasca bencana pada Senin (4/11/2024). Akibat dari bencana ini, […]

  • PT Timah Peduli: Bantu Ringankan Biaya Pengobatan Warga Kundur, Shahuri Ramadan

    PT Timah Peduli: Bantu Ringankan Biaya Pengobatan Warga Kundur, Shahuri Ramadan

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    PT Timah Peduli: Bantu Ringankan Biaya Pengobatan Warga Kundur, Shahuri Ramadan DOORSTOP.ID, KARIMUN — Untuk mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, PT Timah kerap memberikan bantuan biaya pengobatan bagi masyarakat yang membutuhkan di wilayah operasional perusahaan. Bantuan biaya pengobatan dari PT Timah diprioritaskan kepada masyarakat yang mengalami kondisi kesehatan serius, namun terkendala secara ekonomi. Program ini […]

  • Jadi Pilot Project, Tua Tunu Resmi Luncurkan Kampung Zakat Pertama di Bangka Belitung

    Jadi Pilot Project, Tua Tunu Resmi Luncurkan Kampung Zakat Pertama di Bangka Belitung

    • calendar_month Sel, 25 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jadi Pilot Project, Tua Tunu Resmi Luncurkan Kampung Zakat Pertama di Bangka Belitung DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kelurahan Tua Tunu resmi menjadi Kampung Zakat pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Peluncuran program strategis ini dilakukan bersamaan dengan momentum Festival Nganggung “1000 Pintu, 1000 Dulang” dalam memperingati perayaan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wasallam di Masjid Raya […]

  • Alami Penjemputan Paksa Tak Prosedural, Keluarga Siti Nadita Tuntut Keadilan

    Alami Penjemputan Paksa Tak Prosedural, Keluarga Siti Nadita Tuntut Keadilan

    • calendar_month Sab, 15 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, KEBAYORAN LAMA – Lima oknum penyidik dari Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) diduga melakukan tindakan penjemputan paksa secara tidak prosedural terhadap Siti Nadita Inaya. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025, di kediamannya di Jalan Lurah No 53-54, RT 002, RW 002, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan. Yang mana, tindakan aparat […]

expand_less