Kronologi Pemuda di Toboali Tega Aniaya Ibu Kandung
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 27 Agu 2026
- visibility 44
- comment 0 komentar

Kronologi Pemuda di Toboali Tega Aniaya Ibu Kandung
DOORSTOP.ID, TOBOALI — Seorang pemuda di Toboali tega menganiaya ibu kandungnya sendiri secara brutal hingga mengalami luka benjol di kepala dan sakit pada bagian tulang rusuk. Polisi bergerak cepat meringkus pelaku berinisial AC (30) setelah korban, LS (61), melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, dalam keterangannya Rabu siang (26/8/2026), mengungkapkan kronologi peristiwa kelam yang terjadi pada Selasa malam, 18 Agustus 2026 lalu tersebut.
Kata Mardian, aksi penganiayaan yang terjadi di kediaman korban di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan itu, bermula dari tuduhan sepihak pelaku terhadap korban.
Korban tidak menyangka anak kandungnya akan menyerang secara fisik hanya karena salah paham. Saat itu, korban baru saja selesai menunaikan salat Magrib dan berniat untuk menonton televisi di ruang tengah. Secara tiba-tiba, pelaku keluar dari dalam kamarnya dan langsung menghardik sang ibu.”Mengapa kamu meludah saya?” cetus AC kepada ibunya saat itu.
Korban yang terkejut langsung membantah tuduhan tersebut dan menjawab bahwa dirinya sama sekali tidak meludahi sang anak. Namun, jawaban jujur sang ibu justru menyulut emosi pelaku. AC langsung memukul kepala sebelah kiri korban dan menendang rusuk sebelah kiri ibunya.
Setelah melancarkan aksi pertamanya, pelaku sempat masuk kembali ke dalam kamar. Tak berselang lama, AC kembali keluar kamar dan kembali memukul kepala sebelah kanan korban. Pukulan keras tersebut membuat kepala wanita lansia itu terbentur ke kulkas hingga mengakibatkan benjolan besar.
Tak terima atas perlakuan kasar sang anak, korban langsung mendatangi Markas Polres Bangka Selatan untuk melaporkan peristiwa tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Toboali berkoordinasi dengan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Selatan untuk mengamankan pelaku pada Rabu malam, 19 Agustus 2026.
“Saat diinterogasi oleh petugas, terduga pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban, yang mana korban merupakan ibu kandung dari terduga pelaku sendiri,” jelas Mardian.
Berdasarkan data dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju daster lengan pendek milik korban yang digunakan saat peristiwa terjadi.
“Saat ini, penanganan kasus penganiayaan ini diserahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan guna langkah penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Akibat tindakan brutalnya, pelaku AC kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Penulis: admin


