Kuasa Hukum Ajukan PK, Ahli Waris Sri Dwi Joko Tagih Keadilan Sengketa Lahan Pantai Takari
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 28 Jul 2025
- visibility 123
- comment 0 komentar

Kuasa Hukum Ajukan PK, Ahli Waris Sri Dwi Joko Tagih Keadilan Sengketa Lahan Pantai Takari
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Sengketa lahan di kawasan Pantai Takari, Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali mencuat ke permukaan. Ahli waris almarhum Sri Dwi Joko, yakni Rahmat Widodo, melalui kuasa hukumnya Armansyah S.S., S.H., resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan perkara yang dinilai belum menghadirkan keadilan.
Pengajuan PK dilakukan pada 4 Juni 2025 melalui Pengadilan Negeri Sungailiat. Hal ini merupakan kelanjutan dari perjalanan panjang kasus yang telah bergulir sejak tahun 2020 hingga kini. Armansyah menyampaikan bahwa permohonan PK diajukan atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 5058 K/Pdt/2024 tanggal 14 November 2024.
“Permohonan ini bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga demi keadilan yang berpihak pada kebenaran dan nurani. Kami berharap majelis hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan novum yang kami ajukan secara objektif,” ujar Armansyah dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (28/7/2025).

Kuasa hukum Rahmat Widodo, Armansyah S.S., S.H
Dalam permohonan PK ini, kuasa hukum menyodorkan dua bukti baru (novum) yang dianggap krusial:
- Lahan yang disengketakan merupakan bagian dari kawasan Pantai Takari, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.3924/MENLHK-PSKL/PSL.0/6/2018 tertanggal 7 Juni 2018, dinyatakan sebagai tanah negara.
- Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 1/Prapid/2025/PN Pkp yang menguatkan laporan polisi LP/B/89/B/2024/SPKT/Polda Kep. Bangka Belitung tanggal 13 Mei 2024 atas dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Yuli bin Jaharudin (alm), sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
“Dua novum ini menjadi dasar kuat bagi kami dalam mengajukan PK. Kami percaya bahwa fakta-fakta ini belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam putusan sebelumnya,” tegas Armansyah.
Sengketa ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dibuat oleh pihak almarhum Sri Dwi Joko dan ahli warisnya pada tahun 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/89/V/2024 terhadap terlapor Yuli bin Jaharudin (alm). Namun, alih-alih mendapatkan kejelasan hukum, ahli waris justru digugat balik oleh Dewi Hartati Pattiasina.
Armansyah pun mendesak perhatian dari berbagai institusi tinggi negara agar mengawasi jalannya proses PK ini. “Kami meminta pengawasan khusus dari KPK, Bawas Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kapolri, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami ingin perkara ini benar-benar steril dari intervensi atau pesanan pihak mana pun,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya ingin agar Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berdasarkan fakta dan hati nurani. “Kami percaya keputusan terbaik akan datang dari Allah SWT untuk kedua belah pihak. Semoga keadilan tegak lurus di negara hukum Indonesia,” ucapnya.
Rahmat Widodo, selaku ahli waris almarhum Sri Dwi Joko, juga menyampaikan bahwa dirinya merasa telah dizalimi dalam proses hukum selama ini. Ia menuding adanya dugaan mafia tanah dan keterlibatan oknum aparatur di wilayah Sungailiat yang secara sistematis berusaha mengambil alih tanah negara untuk kepentingan pribadi.
“Surat yang dijadikan dasar hukum pihak lawan tidak terdaftar di Desa Rebo, tempat objek tanah berada. Bahkan tanah di pantai Takari yang merupakan tanah negara, justru disahkan melalui pengadilan dalam putusan sebelumnya. Ini jelas-jelas ada indikasi permainan oknum mafia tanah,” ungkap Rahmat.
Armansyah juga berharap agar Mahkamah Agung benar-benar menjalankan prinsip keadilan sebagaimana mestinya.
Ia mengutip dua prinsip hukum klasik, yaitu “Audi et alteram partem“, setiap pihak dalam perkara harus didengar secara adil, dan “Ubi jus ibi remedium”, di mana ada hak, di situ ada upaya hukum.
“Semoga keputusan Mahkamah Agung menjadi amal ibadah bagi para pencari keadilan dan para penegak hukum yang amanah,” pungkas Armansyah.
- Penulis: admin


