Lindungi LP2B dan Tata Pajak Daerah, DPRD Bangka Ketok Palu Dua Perda dan Bahas Raperda Aset Daerah
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 12 Agu 2025
- visibility 160
- comment 0 komentar

Lindungi LP2B dan Tata Pajak Daerah, DPRD Bangka Ketok Palu Dua Perda dan Bahas Raperda Aset Daerah
DOORSTOP.ID, SUNGAILIAT — Kabupaten Bangka terus berkomitmen melindungi lahan pangan berkelanjutan dan menata pajak serta retribusi daerah demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan peningkatan pendapatan daerah di masa mendatang.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan disahkannya dua Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pada Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Bangka, Senin (11/8/2025).
Ketua DPRD Bangka, Jumadi, mengungkapkan bahwa kedua Perda tersebut merupakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka tahun 2025, dan telah disampaikan melalui rapat paripurna pada 30 Januari 2025 lalu.

“Pada prinsipnya, masing-masing Pansus DPRD Kabupaten Bangka telah menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Jumadi.
Sesuai mekanisme di DPRD, kata Jumadi, pengkajian dan pembahasan kedua Raperda dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) IV dan V bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Selain itu, dalam Rapat Paripurna tersebut juga dilakukan penyampaian Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Terkait hal ini, Jumadi menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan inisiatif atau usulan DPRD sendiri. Raperda ini sudah masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka 2025 yang ditetapkan melalui rapat paripurna pada 30 November 2024 lalu.
Sebelum dibahas dalam paripurna hari ini, lanjut Jumadi, Raperda tersebut telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda oleh Bapemperda bersama Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta perangkat daerah teknis terkait.
Selanjutnya, Raperda akan dibahas bersama DPRD dan Bupati beserta jajaran sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.

“Semoga pembahasan dapat berjalan baik dan lancar sehingga menghasilkan Raperda berkualitas yang mampu menjawab permasalahan dan memberi dampak positif bagi pembangunan,” harap Jumadi.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Jantani Ali, dalam sambutannya menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Bangka atas pengesahan dua Perda tersebut.
“Pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas buah pikiran pihak legislatif,” tutur Jantani.
Ia berharap sinergi dan kemitraan antara DPRD Kabupaten Bangka dan Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara pemerintahan semakin baik dan meningkat di masa mendatang.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bangka telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Terkait Raperda inisiatif DPRD ini, Pemkab Bangka menilai perlu dilakukan penyusunan aturan baru mengingat Perda sebelumnya sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Raperda tersebut diharapkan dapat dibahas oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah teknis bersama Bapemperda atau Panitia Khusus DPRD Kabupaten Bangka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
- Penulis: admin


