Breaking News
light_mode
Beranda » ARTIKEL » Jurus ‘Cuci’ Bijih Timah Satgas ‘Begal’ Tanpa Legitimasi

Jurus ‘Cuci’ Bijih Timah Satgas ‘Begal’ Tanpa Legitimasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
  • visibility 241
  • comment 0 komentar

Jurus ‘Cuci’ Bijih Timah Satgas ‘Begal’ Tanpa Legitimasi

Editorial Oleh: Rudi Syahwani (Pemimpin Redaksi)

Seolah mereka adalah pemilik Republik ini, atau yang menjadi pemilik pulau Bangka ini, gerakan Satgasus Timah yang dikerahkan oleh PT Timah tanpa koridor, bahkan mirip begal.

Bayangkan jika Satgasus ini, bisa seenaknya menghentikan kendaraan dan merampas timah milik orang lain di jalan dengan semena-mena, tanpa peradilan, main comot, bawa ke Pos Timah milik PT Timah.

Entah apa yang menjadi identifikasi dari bijih Timah milik PT Timah ini. Apakah berwarna Biru? Putih? Merah? atau punya tanda lain yang tersendiri?

Sehingga Satgasus, bisa dengan mudah membegal hak milik orang lain di jalan, bahkan di dalam gudang. Apakah sudah terjadi perubahan sistem hukum di Indonesia ini?

Tak hanya itu, para oknum di Satgasus ini, kemudian melakukan aksi ‘cuci’ bijih Timah hasil rampasannya, dengan menawarkan kepada mitra PT Timah.

Enak betul kalau begini. Sudah merampas tanpa bukti yang valid, kemudian dijual ke mitra.

Kenapa harus dijual ke mitra? Tentunya agar timah yang dirampas tersebut bisa menjadi halal, karena dianggap produksi PT Timah melalui mitra.

Karena jika tidak, maka PT Timah bingung menjelaskan aturan soal data produksinya ada yang dari merampas di jalan atau di gudang.

Terus hasil penjualan Timahnya? Yah mungkin dianggap bonus oleh Pak Dirut, yang juga rekan kompatriot tim Satgas.

Lucunya, oknum Satgasus Timah ini masih ngeyel merasa bahwa PT Timah adalah BUMN. Ini juga wajib menjadi literasi bagi masyarakat Bangka Belitung agar tidak dibodoh-bodohi.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara memberi definisi, bahwa BUMN yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sedangkan, menurut ketentuan pasal 2A ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005, tentang Tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT) menyebutkan, bahwa kekayaan negara pada BUMN yang dialihkan kepada anak perusahaan dalam bentuk penyertaan modal bertransformasi atau berubah menjadi saham/modal, serta menjadi kekayaan BUMN atau PT tersebut.

Dengan demikian maka kekayaan atau aktiva anak perusahaan BUMN merupakan kekayaan atau aktiva BUMN yang telah dipisahkan dan menjadi kekayaan mandiri dari anak perusahaan BUMN tersebut.

Dari uraian di atas, yang merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang- Undang Nomor 19 tahun 2013 dapat disimpulkan, bahwa pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara (APBN) yang dipisahkan.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka BUMN yang telah menjadi anak Perusahaan dalam holding status atau kedudukan hukumnya bukan lagi sebagai BUMN, karena saham BUMN yang telah menjadi anak Perusahaan bukan lagi berasal dari Negara melainkan berasal dari BUMN yang menjadi perusahaan induk.

Jika kita melihat status PT Timah, pasca penetapan nya sebagai anggota holding atau anak perusahaan dari Mining Indonesia Industri atau MIND ID, maka saat ini PT Timah bukan lagi perusahaan negara, meski tidak sepenuhnya menjadi perusahaan swasta sebagaimana yang lainnya. Tapi intinya PT Timah bukan lagi BUMN.

Berkaca dari literatur ini, muncul pertanyaan, kok bisa ada aparat negara dengan kemasan Satgasus Timah, yang bisa dioperasikan oleh perusahaan yang bukan lagi BUMN seperti PT Timah.

Tak ada legitimasi yang menguatkan PT Timah bisa mengoperasikan aparat negara seperti Satgasus. Tidak ada pasal, baik di KUHP maupun sebagai Penyidik PPNS dalam UU Minerba, yang menyebutkan Satgassus boleh melakukan eksekusi seperti menyita pasir Timah, atau melakukan penangkapan di jalanan.

Tindakan-tindakan Satgasus ini malah lebih cenderung ilegal karena tak memiliki legitimasi.

Ditambah lagi, aksi yang dilakukan sudah seperti begal. Apakah sudah tak berlaku lagi azas praduga tak bersalah? Sehingga dengan mudahnya Satgasus melakukan tindakan justifikasi bahwa semua Timah di Bangka Belitung ini adalah milik PT Timah.

Bayangkan, berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh PT Timah untuk menerjunkan 700 personil Satgasus Timah, berapa biaya operasional yang harus dikeluarkan, sementara ada ratusan karyawan PT Timah terancam dipecat.

Kita tentunya sepakat, bahwa masih ada koridor hukum di negara ini.

Kita tentu sepakat, bahwa pelanggaran hukum harus ditindak, namun dengan aturan hukum yang legal. Kita sepakat bahwa siapapun tidak boleh bertindak tanpa dasar hukum dan legitimasi yang legal.

Kita pun bersepakat, bahwa mengambil hak milik orang lain tanpa dasar yang jelas, adalah perbuatan ilegal di Republik ini.

Kecuali ada pihak yang merasa bahwa bijih Timah di Bangka Belitung ini merupakan bijih timah yang ‘sudah dijanjikan’ sejak penciptaan alam semesta. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf untuk PCNU Kalsel, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi Lintas Organisasi Keagamaan

    Serahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf untuk PCNU Kalsel, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi Lintas Organisasi Keagamaan

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Serahkan 11 Sertifikat Tanah Wakaf untuk PCNU Kalsel, Menteri Nusron Dorong Kolaborasi Lintas Organisasi Keagamaan DOORSTOP.ID, BANJARBARU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 11 sertifikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (31/7/2025). Di momen ini, Menteri Nusron mengajak seluruh unsur organisasi masyarakat […]

  • Timah untuk Merah Putih, Ini Langkah PT Timah Jaga Keberlanjutan Timah Indonesia

    Timah untuk Merah Putih, Ini Langkah PT Timah Jaga Keberlanjutan Timah Indonesia

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Timah untuk Merah Putih, Ini Langkah PT Timah Jaga Keberlanjutan Timah Indonesia DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Timah merupakan salah satu komoditas strategis Indonesia, digunakan untuk berbagai industri dan teknologi masa depan. PT Timah Tbk perusahaan pertambangan timah yang merepresentasikan negara terus memperkuat komitmennya dalam mengelola timah. PT Timah sebagai perusahaan BUMN melaksanakan amanah negara ini untuk […]

  • Pangkalpinang Siapkan Strategi Hadapi Bonus Demografi dan Kendalikan Inflasi Daerah

    Pangkalpinang Siapkan Strategi Hadapi Bonus Demografi dan Kendalikan Inflasi Daerah

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Pangkalpinang Siapkan Strategi Hadapi Bonus Demografi dan Kendalikan Inflasi Daerah DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menghadapi bonus demografi, mengendalikan inflasi, serta mendukung program pembangunan nasional. Hal ini disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pangkalpinang, Juhaini, usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual bersama Kementerian Dalam Negeri, Selasa pagi (16/9/2025) di […]

  • Pemkot Pangkalpinang Targetkan 100 Inovasi Daerah di 2025

    Pemkot Pangkalpinang Targetkan 100 Inovasi Daerah di 2025

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Pemkot Pangkalpinang Targetkan 100 Inovasi Daerah di 2025 DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang mendorong penguatan inovasi daerah melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Balai Besar Betason, Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (23/4/2025). Kegiatan ini menjadi upaya tahunan Pemkot untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Dalam paparannya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, […]

  • Wawako Pangkalpinang Ajak Warga Lawan Kebiasaan Buang Sampah Sembarangan

    Wawako Pangkalpinang Ajak Warga Lawan Kebiasaan Buang Sampah Sembarangan

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Wawako Pangkalpinang Ajak Warga Lawan Kebiasaan Buang Sampah Sembarangan DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Wakil Wali Kota (Wawako) Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, turun langsung membaur bersama warga dalam aksi gotong royong di Kelurahan Batin Tikal, Jumat pagi (17/4/2026). Usai kegiatan, Dessy menegaskan bahwa urusan sampah bukan sekadar tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh warga. Ia menyoroti kebiasaan […]

  • PWI Babel Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Ratusan Paket Daging Dibagikan ke Warga dan Wartawan

    PWI Babel Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Ratusan Paket Daging Dibagikan ke Warga dan Wartawan

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    PWI Babel Laksanakan Penyembelihan Hewan Kurban, Ratusan Paket Daging Dibagikan ke Warga dan Wartawan DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Suasana penuh kekeluargaan mewarnai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di halaman Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin pagi (9/6/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari perayaan Hari Raya Iduladha 1446 H, sekaligus wujud kepedulian sosial […]

expand_less