Tim Buser Naga Ungkap Kasus Curat, Pelaku Sasar Rumah Sepi dan Gadaikan HP Hasil Curian
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 12 Jul 2025
- visibility 197
- comment 0 komentar

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, dan tersangka kasus curat (Foto: Humas Polresta Pangkalpinang).
Tim Buser Naga Ungkap Kasus Curat, Pelaku Sasar Rumah Sepi dan Gadaikan HP Hasil Curian
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Jatanras Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di kawasan Jalan Kayu Manis, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus curat lainnya yang telah lebih dulu ditangani oleh pihak kepolisian.
“Pada Sabtu dini hari, 12 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Buser Naga melakukan pengembangan terhadap pelaku yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara pencurian burung. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui terlibat dalam kasus pencurian handphone di Jalan Kayu Manis,” jelas Max, dalam laporannya yang diterima redaksi, Sabtu (12/7/2025) pagi.
Tersangka berinisial Muhammad Alhadi alias Adi (30), warga Jalan Gang Puyu Raya, Kampak, Pangkalpinang. Ia mengaku melakukan aksinya pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Kala itu, ia melintas di depan rumah korban dan melihat situasi dalam keadaan sepi.
“Pelaku berhenti dan melihat pintu rumah korban terbuka. Ia langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil tiga unit handphone yang sedang dicas,” kata Max.
Adapun handphone yang dicuri yakni VIVO Y12 warna merah, ITEL warna biru, dan Redmi 10 5G warna hijau.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar asal Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, yang mengalami kerugian sekitar Rp3.800.000. Ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Setelah membawa barang hasil curian ke rumahnya di Kampak, pelaku sempat menyimpan ponsel selama dua minggu. Kemudian, ia menggadaikannya di beberapa tempat yang berbeda.
“Dari hasil penjualan total Rp950.000, uangnya digunakan untuk membeli sabu, bermain judi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Tiga saksi dalam kasus ini telah dimintai keterangan, yakni Budi Jafar, Duljani, dan Wehelmus Sigga Eduardo Bei. Ketiganya memiliki peran penting dalam membantu proses penyelidikan.
“Barang bukti berupa ketiga unit handphone telah diamankan dan kini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pangkalpinang,” tambahnya.
Max juga menegaskan, bahwa situasi keamanan di wilayah hukum Pangkalpinang tetap dalam kondisi aman dan kondusif berkat kerja keras jajarannya dalam menangani setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
- Penulis: admin


