Miliki 14 Kilogram Ganja, Benu Diringkus Polresta Pangkalpinang
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 10 Jan 2025
- visibility 99
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG —Seorang pria berinisial IF alias Benu (29) ditangkap Polresta Pangkalpinang atas kepemilikan ganja seberat 14 kilogram. Tersangka yang diketahui sebagai residivis kasus serupa ini merupakan bandar besar.
“Pelaku ini adalah residivis kasus ganja sebelumnya. Waktu itu tersangka ini adalah kurir, kali ini ia berperan sebagai bandar,” ungkap Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto dalam konferensi pers di aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, pada Kamis (9/1/2025).
Gatot menjelaskan bahwa ganja tersebut tidak dikirimkan oleh kurir ke Pangkalpinang, melainkan langsung diambil oleh tersangka di Medan, Sumatera Utara.
“Tersangka ini mengambil barang dari luar daerah, tepatnya di Medan. Jadi, ini merupakan jaringan lintas provinsi,” jelas Gatot.
Sebelumnya, tersangka IF, warga Rangkui, Pangkalpinang itu diringkus polisi di rumahnya yang berlokasi di Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, pada Kamis (2/1/2025) pukul 21.00 WIB.
Ia diketahui telah menekuni bisnis haram ini sejak Mei 2024, berawal sebagai kurir sebelum akhirnya menjadi bandar besar.
Menurut pengakuan dari tersangka, ganja tersebut dijual dengan harga Rp 10 juta per kilogram, dan tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 1 juta untuk setiap kilogram ganja yang terjual.
“Tersangka tidak menjual secara eceran, melainkan langsung per kilogram. Ini adalah keuntungan besar bagi seorang bandar,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir menjelaskan bahwa sebagian besar ganja ditemukan di dalam hutan dekat rumah tersangka.
“TKP kedua berada di hutan di depan rumah tersangka. Kami menemukan dua tas besar berisi 14 paket ganja ukuran besar yang dilakban dengan berat total sekitar 14 kilogram,” jelas AKP Raden, Jumat (3/1/2025) lalu.
Selain itu, beberapa ons ganja juga ditemukan di dalam rumah tersangka. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 14,275 kilogram.
Gatot menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar Polresta Pangkalpinang dalam lima tahun terakhir.
“Ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang,” pungkasnya.
Dengan jeratan hukum berat, tersangka diancam pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- Penulis: admin


