Breaking News
light_mode
Beranda » BERITA » MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pajak, Pemerintah Tegaskan Pajak Punya Dasar Konstitusional Kuat

MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pajak, Pemerintah Tegaskan Pajak Punya Dasar Konstitusional Kuat

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
  • visibility 218
  • comment 0 komentar

MK Gelar Sidang Uji Materi UU Pajak, Pemerintah Tegaskan Pajak Punya Dasar Konstitusional Kuat

DOORSTOP.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), Kamis (5/6/2025) lalu.

Perkara Nomor 188/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh PT Gemilang Prima Semesta dan CV Belilas Permai, yang mempersoalkan definisi penghasilan dan objek pajak dalam kedua undang-undang tersebut.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang MK tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi. Pemerintah menghadirkan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, sebagai ahli untuk memberikan keterangan dalam forum tersebut.

Dalam keterangannya, Yustinus menegaskan bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia berlandaskan konstitusi, khususnya Pasal 23A UUD 1945.

“Ini sesuai dengan Pasal 23A UUD 1945 (perubahan ketiga) yang menyatakan ‘pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dalam undang-undang’. Pasal 23A UUD 1945 mengambil apa adanya karakteristik ‘memaksa’ dari pajak, dan menekankan ‘diatur dalam Undang-undang’ sebagai penegasan bahwa pemungutan pajak yang bersifat memaksa rawan jatuh dalam tindakan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan, maka harus dirumuskan dengan Undang-undang melalui kontrol dan persetujuan DPR,” jelas Yustinus, yang dikutip Sabtu (7/6/2025).

Ia menambahkan, bahwa undang-undang menjadi payung hukum bagi pelaksanaan kebijakan perpajakan, mencakup penentuan subjek pajak, objek pajak, saat terutang pajak, dan besaran tarif. Sementara itu, aspek administratif seperti mekanisme pemungutan dan pelaporan diatur dalam aturan turunan.

Menanggapi pokok perkara, Yustinus menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang dipersoalkan pemohon telah mengacu pada teori Schanz-Haig-Simons. Teori ini mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis, tanpa memandang sumber maupun penggunaannya.

“Semua individu dengan tingkat penghasilan yang sama harus menanggung beban pajak yang sama, tanpa pengecualian yang tidak berdasar,” tegasnya.

Namun, ia menekankan bahwa pendekatan definisi yang luas tidak lantas memberi ruang bagi negara untuk bertindak sewenang-wenang. Pasal 4 ayat (3) UU PPh, kata Yustinus, telah mengatur pengecualian terhadap jenis-jenis penghasilan tertentu, seperti hibah, warisan, atau sumbangan, demi menjaga prinsip keadilan dan sensitivitas sosial.

Dalam sidang tersebut, Yustinus juga menjelaskan perbedaan fungsi antara kebijakan fiskal dan pengendalian harga oleh pemerintah. Ia menyinggung soal Harga Eceran Tertinggi (HET) atau ceiling price yang diatur dalam Pasal 25 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Menurutnya, HET ditetapkan bukan sebagai instrumen pajak, melainkan sebagai alat stabilisasi harga ketika harga pasar melebihi daya beli masyarakat. Kebijakan ini juga bertujuan menjaga ketersediaan barang dan kelancaran distribusi, terutama barang kebutuhan pokok seperti LPG 3 Kg.

“Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan mengatur pengendalian harga melalui Perda, namun HET tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi atau kebijakan pusat. Tujuannya adalah agar harga LPG 3 Kg tetap terjangkau dan margin penjualan ditetapkan secara wajar oleh agen atau penyalur,” terang Yustinus.

Ia menegaskan, Perda tentang HET bukan bagian dari dasar pengenaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Keduanya merupakan dua rezim hukum berbeda yang dapat berjalan berdampingan namun memiliki tujuan masing-masing.

“Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang mengatur tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak mencakup keuntungan yang diterima agen/penyalur atas penjualan LPG 3Kg dari margin penjualan,” pungkas Yustinus.

Sebagai informasi, pada sidang pendahuluan yang digelar pada Selasa (4/3/2025) lalu, pemohon mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual akibat ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

Menurutnya, kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus didasarkan pada undang-undang.

Pemungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak dilakukan berdasarkan keputusan yang menetapkan objek pajak, bukan hanya berdasarkan undang-undang. Hal ini terlihat dari diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terhadap para pemohon.

Lebih lanjut, para pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN menciptakan ketidakpastian hukum karena tidak secara eksplisit menyatakan bahwa objek pajak harus ditentukan berdasarkan undang-undang. Akibatnya, pajak dikenakan atas biaya transportasi yang besarannya ditentukan oleh keputusan gubernur, wali kota, atau bupati. Pemajakan terhadap biaya transportasi ini dinilai merugikan wajib pajak, khususnya bagi mereka yang mengangkut gas LPG 3 Kg dari agen ke pangkalan.

Atas dasar itu, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan “diterima atau diperoleh Wajib Pajak” dalam Pasal 4 Ayat (1) UU PPh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “diterima atau diperoleh Wajib Pajak secara langsung berdasarkan perbuatan berdasarkan perundang-undangan”.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMAN 1 Pangkalan Baru Ikut Pawai HUT RI ke-81, Usung Tema Budaya dan Pendidikan

    SMAN 1 Pangkalan Baru Ikut Pawai HUT RI ke-81, Usung Tema Budaya dan Pendidikan

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    SMAN 1 Pangkalan Baru Ikut Pawai HUT RI ke-81, Usung Tema Budaya dan Pendidikan DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pawai HUT ke-81 Republik Indonesia di Kota Pangkalpinang menjadi momentum bagi SMAN 1 Pangkalan Baru untuk memperkenalkan kreativitas, sekaligus nilai-nilai pendidikan melalui penampilan para siswanya pada 26-27 Agustus 2026. Sekolah tersebut menurunkan dua tim andalan, yakni Tim Pasukan […]

  • Rakor Lintas Kementerian, Menteri ATR/BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai

    Rakor Lintas Kementerian, Menteri ATR/BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Kawasan Sempadan Sungai Merupakan Hak Bersama Yang Tidak Dapat Dimiliki atau Disertifikatkan Secara Individu DOORSTOP.ID, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong harmonisasi aturan terkait kawasan sempadan sungai bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti. Langkah ini bertujuan menyatukan acuan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air […]

  • Satgaswil Babel Densus 88 Bentengi Ratusan Siswa SMAN 3 Pangkalpinang dari Bahaya Radikalisme dan Bullying

    Satgaswil Babel Densus 88 Bentengi Ratusan Siswa SMAN 3 Pangkalpinang dari Bahaya Radikalisme dan Bullying

    • calendar_month Rab, 21 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Satgaswil Babel Densus 88 Bentengi Ratusan Siswa SMAN 3 Pangkalpinang dari Bahaya Radikalisme dan Bullying DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Kepulauan Bangka Belitung Densus 88 Antiteror Polri menggelar sosialisasi kebangsaan bagi 250 siswa SMAN 3 Pangkalpinang, Rabu (21/10/2026), guna membentengi generasi muda dari ancaman intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET), sekaligus mempertajam literasi […]

  • Program Pemali Boarding School PT Timah Bantu Tingkatkan Kualitas SDM

    Program Pemali Boarding School PT Timah Bantu Tingkatkan Kualitas SDM

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Komitmen Nyata untuk Pendidikan, Program Pemali Boarding School PT Timah Bantu Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Program Pemali Boarding School, merupakan langkah konkret PT Timah dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam sektor pendidikan. Sebanyak 851 alumni telah dilahirkan dari program yang dimulai sejak tahun 2000 silam. Program beasiswa pendidikan […]

  • Ditutup Besok, Sebanyak 171 Peserta Daftar Program Pemali Boarding School

    Ditutup Besok, Sebanyak 171 Peserta Daftar Program Pemali Boarding School

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Ditutup Besok, Sebanyak 171 Peserta Daftar Program Pemali Boarding School DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk pada SMAN 1 Pemali Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menarik perhatian masyarakat. Sejak dibuka pada 2 Maret 2026 tercatat sudah sebanyak 171 peserta yang mendaftarkan diri hingga Rabu (8/4/2026). Pendaftaran Kelas Beasiswa PT TIMAH akan ditutup […]

  • Tingkatkan Keamanan Siber, PT Timah Adakan Webinar bagi Insan Timah

    Tingkatkan Keamanan Siber, PT Timah Adakan Webinar bagi Insan Timah

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • account_circle
    • visibility 87
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) — Di era digital yang terus berkembang saat ini, PT Timah terus berupaya meningkatkan kesadaran karyawan akan pentingnya keamanan siber. Upaya meningkatkan kesadaran karyawan PT Timah tentang keamanan digital diantaranya dengan memberikan edukasi, kampanye rutin maupun menggelar webinar. Kali ini, TINS Series: Corporate Services dengan tema “Kompak Bergerak Jaga Keamanan Siber” yang dilaksanakan […]

expand_less