Gerebek Pengedar di Kacang Pedang, Polresta Pangkalpinang Amankan Puluhan Paket Sabu Siap Edar
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 10 Mar 2026
- visibility 75
- comment 0 komentar

Gerebek Pengedar di Kacang Pedang, Polresta Pangkalpinang Amankan Puluhan Paket Sabu Siap Edar
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang buruh harian lepas berinisial AS alias Anton (41), tak berkutik saat diringkus polisi di pinggir Jalan Letkol Saleh Ode, Kelurahan Kacang Pedang, Senin (9/3/2026) malam.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengonfirmasi langsung penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pergerakan tersangka sudah dipantau sebelum akhirnya disergap petugas sekitar pukul 22.40 WIB.
“Anggota kami di lapangan bergerak cepat setelah menerima informasi akurat. Saat digeledah dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, kami menemukan empat paket kecil sabu yang disembunyikan tersangka di saku celana depannya,” ujar Kombes Pol Max Mariners saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Tak cukup di situ, petugas juga melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Perumahan Alam Pinang Pura, Kelurahan Tua Tunu. Di sana, polisi menyisir setiap sudut rumah dan menemukan barang bukti tambahan yang lebih besar.
“Di dapur rumah tersangka, kami menemukan sebuah jaket yang tergantung. Di dalam kantong jaket tersebut, terdapat kotak rokok berisi 15 paket kecil sabu dan satu paket sedang lainnya. Total barang bukti yang kami sita mencapai 8,86 gram,” tegas Max.

Barang bukti yang diamankan petugas.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, plastik strip kosong, sekop dari sedotan, serta ponsel milik tersangka. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Anton merupakan pengedar yang kerap memecah narkoba menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.
Saat ini, Anton beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang. Saat ini tim sedang mendalami dari mana tersangka mendapatkan pasokan barang haram tersebut,” tutup Max.
- Penulis: admin


