Pangkalpinang Akan Miliki Yayasan NAPZA, Pj Wako Tekankan ini
- account_circle
- calendar_month Rab, 11 Sep 2024
- visibility 72
- comment 0 komentar

PANGKALPINANG — Penjabat (Pj) Wali Kota, Budi Utama mengatakan Kota Pangkalpinang akan memiliki yayasan NAPZA guna memulihkan individu yang memiliki ketergantungan terhadap narkoba.
Budi menekankan, yayasan itu agar dapat digunakan sebagai tempat atau pusat rehabilitasi untuk menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Hal itu disampaikannya, saat menghadiri sosialisasi yang mengusung tema memperkuat ketahanan keluarga anti Narkoba melalui peran Ibu di Kota Pangkalpinang, di ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (10/9/2024).
“InsyaaAllah kita akan punya yayasan NAPZA. Sekarang masih tahap verifikasi oleh tim aset berkenaan pemakaian aset,” ungkap Budi.
Dia menuturkan, yayasan tersebut akan menempati gedung eks Puskesmas Gerunggang.
Di kesempatan itu, Budi juga mengapresiasi Badan Kesbangpol yang telah mengadakan sosialisasi anti narkoba itu sebagai upaya mengedukasi bahaya dari obat-obatan terlarang tersebut.
“Kesbangpol sudah melaksanakan tugasnya untuk mensosialisasikan melalui kader-kader PKK dan Posyandu,” tuturnya.
“Diharapkan edukasi ataupun pengetahuan yang ingin disampaikan disampaikan kepada masyarakat terkait bahaya narkoba maupun obat-obatan terlarang itu bisa dicapai,” pungkasnya.
Sebagai informasi, NAPZA merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, baik zat alami ataupun sintetis. Ini adalah kelompok zat yang bisa menyebabkan ketergantungan dan memiliki dampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental.
NAPZA dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Ketiga istilah tersebut mengacu pada kelompok senyawa yang dapat menyebabkan kecanduan.
Contoh NAPZA:
- Narkotika: Heroin, morfin, opium.
- Psikotropika: Ekstasi, amfetamin, LSD.
- Zat Adiktif lainnya: Ganja, inhalan, obat-obatan terlarang lainnya.
- Penulis:


