Pelaku Pembacokan di Rumah Makan Pagi Sore Diamankan Polisi, Motif Diduga karena Kesalahpahaman
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 4 Jun 2025
- visibility 141
- comment 0 komentar

Pelaku Pembacokan di Rumah Makan Pagi Sore Diamankan Polisi, Motif Diduga karena Kesalahpahaman
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Unit Reskrim Polsek Bukit Intan berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (30), warga Pangkalpinang, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/6/2025) yang lalu, sekitar pukul 10.30 WIB di Rumah Makan Pagi Sore, yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang.
Korban, Hendra Supriyadi, seorang karyawan swasta, mengalami luka bacok di bagian kepala akibat serangan mendadak pelaku dengan sebilah parang. Beruntung, korban selamat dan kini dalam kondisi sadar setelah mendapat perawatan medis di RSUD Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, melalui Kapolsek Bukit Intan, AKP Yosyua Surya Admaja, menyampaikan bahwa motif penyerangan diduga karena kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang sebelumnya memang sudah tidak saling bertegur sapa.
“Pelaku menyerang korban secara tiba-tiba saat korban tengah duduk santai sambil bermain ponsel di area parkir rumah makan. Tanpa diduga, pelaku datang membawa parang dan langsung membacok korban di bagian kepala,” jelas Yosyua dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Rabu (4/6/2025) malam.
Yosyua menerangkan, kejadian itu berawal saat korban hendak menjalankan tugas sebagai juru parkir di rumah makan tersebut. Setelah sempat pulang karena sakit perut, korban kembali ke lokasi dan melihat pelaku duduk di area rumah makan.
Karena enggan terjadi perselisihan, lanjut Yosyua, korban memilih kembali pulang. Namun, ketika kembali lagi untuk ketiga kalinya, pelaku sudah tidak terlihat. Saat korban tengah lengah, pelaku datang dari arah belakang dan langsung mengayunkan parang ke kepala korban.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Bukit Intan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (4/6/2025) pukul 09.00 WIB di Jalan Rasakunda, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya,” ujar Yosyua.
“Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan,” sambungnya.
Yosyua menyebut, setelah diinterogasi dan dokumentasikan, pelaku langsung diserahkan pihaknya ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Situasi di sekitar lokasi kejadian saat ini sudah dinyatakan aman dan kondusif,” tukasnya.
- Penulis: admin


