Pemkot Pangkalpinang Bersama Ombudsman Babel Siapkan Perwako Penyelenggaraan Dana Pendidikan
- account_circle
- calendar_month Sel, 19 Nov 2024
- visibility 108
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Untuk menciptakan transparansi dan menghindari kesalahpahaman terkait pendanaan pendidikan, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandi, mendatangi kantor Ombudsman Bangka Belitung.
Mereka membahas penyusunan draf Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penyelenggaraan pendanaan pendidikan dan pengalokasiannya, pada Senin (18/11/2024).
Budi Utama menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini bertujuan menghapus stigma pungutan liar (pungli) sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Ia juga berharap regulasi ini mampu melindungi para guru dari ketakutan yang kerap muncul saat mengadakan kegiatan sekolah.
“Melalui regulasi ini, masyarakat dapat memahami bahwa sumbangan sukarela adalah bentuk dukungan untuk pengembangan karakter siswa. Tidak ada unsur paksaan. Jika orang tua tidak ingin menyumbang, tidak perlu dipermasalahkan, cukup didoakan saja,” ungkap Budi.
“Langkah ini menunjukkan bahwa Pemkot Pangkalpinang serius dalam menciptakan aturan yang jelas dan sesuai hukum demi mendukung kualitas pendidikan yang lebih baik,” imbuhnya.
Ia juga mendorong komunikasi terbuka antara sekolah, komite, dan orang tua guna menghindari kesalahpahaman. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas pendidikan di Pangkalpinang.
“Kami berdiskusi dengan Ombudsman agar kegiatan pendidikan tidak terhambat karena adanya anggapan pungli. Kami targetkan draf ini selesai direvisi pada Desember mendatang,” tuturnya.
Sementara itu, Plh Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Pangkalpinang. Ia menyebut, Pangkalpinang adalah daerah pertama yang melibatkan Ombudsman dalam penyusunan peraturan wali kota secara terbuka.
“Kami sangat mengapresiasi Pemkot Pangkalpinang karena memastikan regulasi ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Fither.
Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara pungutan dan sumbangan. Menurutnya, pendidikan dasar wajib belajar sembilan tahun memang gratis, tetapi sumbangan sukarela dapat digunakan untuk mendukung kegiatan tambahan, seperti pengembangan karakter dan bakat siswa.
“Sumbangan sukarela tidak boleh memiliki batas minimum karena hal itu akan menghilangkan sifat sukarela. Partisipasi masyarakat melalui sumbangan ini penting untuk mendukung pendidikan tanpa melanggar hak siswa mendapatkan pendidikan gratis,” tandasnya.
- Penulis:


