Penyelundupan 22 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Belitung Senilai Rp3,2 Miliar
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 12 Sep 2025
- visibility 150
- comment 0 komentar

Penyelundupan 22 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Belitung Senilai Rp3,2 Miliar
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Aksi penyelundupan pasir timah ilegal kembali terbongkar. Bea Cukai Batam berhasil menangkap empat awak kapal KM Maju Berkembang, terdiri dari nakhoda dan tiga anak buah kapal, saat hendak menyelundupkan puluhan ton pasir timah ke Thailand melalui perairan Natuna Utara.
Barang bukti berupa 400 karung pasir timah dengan bobot total 20 ton serta kapal pengangkut diamankan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam. Nilai sitaan diperkirakan mencapai Rp3,224 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa penindakan ini termasuk kasus terbesar sepanjang tahun 2025.
“Kami tengah melakukan pengembangan atas penindakan Kapal Maju Berkembang, yang bermuatan 22 ton pasir timah,” ujarnya di Kantor Bea Cukai Batam, Kamis (11/9/2025).
Menurut Muhtadi, pasir timah ilegal tersebut berasal dari wilayah Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan dikemas dalam ratusan karung tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
“Pasir timah berasal dari Bangka Belitung dan akan dibawa ke Thailand. Karena tidak memiliki kelengkapan dokumen kepabeanan, maka kami lakukan penindakan di Laut Natuna,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai mengamankan MF, nakhoda kapal, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita telah mengamankan satu orang dengan inisial MF, yang berperan sebagai nakhoda kapal. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Muhtadi.
“Ini bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara dan menindak segala bentuk penyelundupan yang merugikan penerimaan negara,” tambahnya.
Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menambahkan bahwa penyelundupan timah berdampak serius terhadap penerimaan negara sekaligus mengancam pengelolaan sumber daya strategis nasional.
“Timah merupakan komoditas bernilai tinggi. Jika diselundupkan ke luar negeri tanpa prosedur sah, negara kehilangan potensi manfaat besar bagi industri dalam negeri dan perekonomian nasional,” ujarnya.
Zaky menegaskan, kasus ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Saat ini, Bea Cukai tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan besar di balik penyelundupan pasir timah asal Bangka Belitung.
“Kami berkomitmen penuh menjaga agar wilayah Batam dan perairan sekitarnya tidak dijadikan jalur penyelundupan. Patroli laut akan terus diperketat, termasuk kerja sama lintas instansi untuk menutup berbagai modus penyelundupan,” tegasnya.
- Penulis: admin


