Peredaran 3.173 Pil Ekstasi Digagalkan di Pangkalpinang, Polisi Buru DPO Jaringan Aceh
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 24 Feb 2026
- visibility 58
- comment 0 komentar

Peredaran 3.173 Pil Ekstasi Digagalkan di Pangkalpinang, Polisi Buru DPO Jaringan Aceh
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengungkap kasus peredaran ribuan butir pil ekstasi yang melibatkan seorang residivis.
Dalam konferensi pers di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Senin (23/2/2026), Max Mariners memaparkan bahwa Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap tersangka YF alias B (41), seorang buruh harian lepas yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Februari 2026 terkait maraknya peredaran pil ekstasi di Kota Pangkalpinang. Tim kami langsung melakukan penyelidikan intensif dan mendalami pergerakan tersangka yang kerap berpindah-pindah tempat tinggal,” ujar Max.
Petugas akhirnya menangkap YF pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di kediaman orang tuanya di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkal Balam. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi 3.167 butir pil ekstasi dengan berbagai warna.
Tidak berhenti di situ, penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, yang juga ditempati tersangka. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan narkotika jenis ekstasi serta sabu yang disembunyikan di dalam kotak parfum.
“Total barang bukti yang kami sita sebanyak 3.173 butir ekstasi dengan rincian 908 butir warna merah muda, 1.580 butir warna ungu, 682 butir warna hijau, dan 3 butir warna kuning. Selain itu, kami juga mengamankan dua plastik strip berisi sabu, satu timbangan digital, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor,” jelasnya.
Max mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, barang haram ini berasal dari jaringan Aceh. Kami masih terus memburu pemasoknya dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Max.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima hingga enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tegaasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Pangkalpinang. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutupnya.
- Penulis: admin


