Pilkada Pangkalpinang Memanas, 30 Anggota DPRD Dilaporkan ke Bawaslu
- account_circle
- calendar_month Sel, 22 Okt 2024
- visibility 86
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) — Suasana menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terasa semakin memanas.
Pada Selasa (22/10/2024), 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Laporan ini disampaikan oleh relawan yang mengatasnamakan dirinya Relawan Kotak Kosong, sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para wakil rakyat tersebut.
Pelaporan ini dilakukan di Kantor Bawaslu yang terletak di Jalan Hamidah, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari.
Sang pelapor yakni Ishar, warga Balun Ijuk, yang mengatakan bahwa laporan ini didasarkan pada penggunaan alat peraga kampanye (APK) dan atribut resmi dewan, seperti pin, yang digunakan dalam kampanye.
“Kami menemukan bahwa mereka menggunakan atribut sebagai anggota DPRD dalam kampanye, yang jelas merupakan pelanggaran,” ungkap Ishar, usai menyerahkan laporan dengan tanda bukti yang tercatat dengan nomor: 002/PL/PW/Kota/09.01/X/2024.
Ishar, yang datang bersama tim relawannya, menegaskan harapannya agar Bawaslu dan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.
“Kami berharap proses hukum yang adil dapat diterapkan, dan para anggota dewan bertanggung jawab atas tindakan mereka,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota masuk kategori sebagai Pejabat Daerah, bila akan ikut berkampanye di Pilkada harus mengantongi izin kampanye dan cuti diluar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Hal ini terungkap, berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor. 52/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka MK 22 Agustus 2024 adalah norma yang terkandung dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang disempurnakan menjadi : Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengantongi izin kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan b. menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Dengan demikian, bagi pejabat yang mendapatkan izin kampanye secara otomatis harus menjalani cuti diluar tanggungan negara.
“….bagi pejabat yang mendapatkan izin kampanye secara otomatis harus menjalani cuti diluar tanggungan negara” petikan pertimbangan hukum [3.18] Putusan MK No. 52/PUU-XXII/2024.
- Penulis:


