Pilkada Ulang 2025: Pemprov Babel Liburkan ASN dan Non ASN Domisili Pangkalpinang dan Bangka
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 23 Agu 2025
- visibility 218
- comment 0 komentar

Pilkada Ulang 2025: Pemprov Babel Liburkan ASN dan Non ASN Domisili Pangkalpinang dan Bangka
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), meliburkan ASN dan non ASN yang berdomisili, serta memiliki hak pilih di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, pada tanggal 27 Agustus 2025.
Kebijakan itu, tertuang dalam Surat Nomor 800/1264/BKPSDMD-II/2025 tentang Informasi Hari Libur Pemilihan Ulang Tahun 2025, yang menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/4263/OTDA tanggal 23 Juli 2025, mengenai Hari Libur pada Pelaksanaan PSU dan Pilkada Ulang, serta Surat KPU Provinsi Babel Nomor 150/PL.02-SD/19/2025 tanggal 11 Agustus 2025, tentang Penetapan Hari Libur Pemilihan Ulang Tahun 2025.
Penjabat (Pj) Sekda Babel, Fery Afriyanto, menyebut hari libur ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menyalurkan hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Ulang Tahun 2025.
“Libur hanya diberikan kepada ASN dan Non ASN yang berdomisili di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka untuk menggunakan hak pilihnya,” tegas Fery, Jumat (22/8/2025).
Fery melanjutkan, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai, melainkan hanya bagi mereka yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Ulang.
Fery juga mengingatkan, agar kesempatan libur digunakan untuk menggunakan hak pilih, supaya partisipasi pemilih dalam pilkada ulang 2025 ini dapat meningkat.
“ASN dan non ASN yang masuk DPT diharapkan datang ke TPS dan menggunakan hak pilih. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” tandasnya.
- Penulis: admin


