Polda Babel Limpahkan 5 Tersangka Kasus 52,5 Ton Pasir Timah ke Kejari Belitung
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 3 Okt 2026
- visibility 29
- comment 0 komentar

Polda Babel Limpahkan 5 Tersangka Kasus 52,5 Ton Pasir Timah ke Kejari Belitung
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pelimpahan (tahap II) lima tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung yang berhasil diungkap pada awal Agustus 2026 lalu.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
“Hari ini Jumat 2 Oktober 2026, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal yang terjadi di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Belitung,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat malam.
Adapun kelima tersangka yang dilimpahkan yakni HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), ES alias Tekok (40) serta FK alias Afu.
Selain kelima tersangka, kata Agus, Penyidik juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belitung.
“Sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Babel berhasil membongkar kasus penampungan pasir timah ilegal sebanyak 52,5 ton di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung pada awal Agustus 2026 lalu.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Babel telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka yang memiliki perannya masing-masing.
Modus operandi para pelaku terungkap setelah diketahui bahwa pasir timah tersebut diperoleh dari hasil penambangan ilegal di luar IUP resmi PT Timah. Barang bukti tersebut selanjutnya ditampung dan dikemas di sebuah kediaman yang berlokasi di Desa Air Merbau, dengan tujuan untuk diselundupkan keluar dari wilayah Pulau Belitung.
- Penulis: admin


