Polda Babel Sita 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, Pengangkutan Sempat Diwarnai Ketegangan
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 4 Agu 2026
- visibility 78
- comment 0 komentar

Polda Babel Sita 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, Pengangkutan Sempat Diwarnai Ketegangan
DOORSTOP.ID, BELITUNG — Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Satbrimob Polda Babel, dan Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan sebanyak kurang lebih 53 ton pasir timah ilegal di sebuah rumah di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Selasa (4/8/2026).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi langsung keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengamanan puluhan ton pasir timah ilegal ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, bersama tim gabungan.
Dalam operasi ini juga, pasukan dari Satbrimob Polda Babel bersenjata lengkap turut diterjunkan guna mengawal pengangkutan ratusan karung berisi pasir timah ilegal tersebut. Namun, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengungkapkan bahwa aksi pengamanan ratusan pasir timah ilegal ini sempat diwarnai ketegangan di lapangan.
“Terlihat, Satlap Tricakti sempat melakukan upaya penghalangan terhadap pengamanan dan pengangkutan pasir timah tersebut,” kata Kombes Pol Agus, saat dikonfirmasi doorstop.id, pada Selasa malam.
Meski demikian, upaya penegakkan hukum yang dilakukan Subdit IV Tipidter akhirnya berbuah hasil. Puluhan ton pasir timah ilegal berhasil diangkut dan dimuat ke atas truk.
Usai diangkut ke atas truk, ratusan karung pasir timah ilegal tersebut kemudian langsung dibawa ke Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Babel untuk proses lebih lanjut.
Kombes Pol Agus Sugiyarso menambahkan, hingga saat ini, polisi telah mengamankan 3 orang diduga tersangka. Selain itu, petugas juga telah melakukan upaya pengejaran terhadap 2 orang diduga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
- Penulis: admin


