Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Tim Macan Selatan
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 2 Sep 2026
- visibility 44
- comment 0 komentar

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Tim Macan Selatan
DOORSTOP.ID, TOBOALI — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Selatan membekuk LA (20), pemuda asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak tujuh kali di empat lokasi berbeda.
Polres Bangka Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini pada Selasa (1/9/2026) dini hari.
Katim URC Macan Selatan AIPDA Yobindra Oknanda memimpin langsung operasi penangkapan tersebut setelah mengendus keberadaan pelaku di Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.
Bekerja sama dengan anggota Reskrim Polsek Simpang Katis, tim menggerebek sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan LA tanpa perlawanan, lalu menggelandangnya ke Mapolres Bangka Selatan.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku melancarkan aksi bejatnya selama rentang waktu satu tahun, terhitung sejak 5 Juni 2025 hingga 16 Juli 2026. Pelaku memanfaatkan modus bujuk rayu, janji manis akan menikahi korban, hingga ancaman pembunuhan.
Kronologi kejadian terakhir bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban hendak berangkat ke sekolah, namun pelaku menghadangnya di Jalan Parit 3, Simpang Kompleks Pemkab Bangka Selatan. Korban sempat pulang untuk menceritakan kejadian tersebut kepada sang ayah. Namun, ketika kembali berangkat, pelaku lagi-lagi menghadang korban di Jalan Mawar, Desa Gadung, Toboali.
Di lokasi kedua itulah, pelaku melontarkan ancaman verbal yang mengerikan kepada korban.
“Mau ikut apa mau ibu kamu saya bunuh,” ancam LA saat itu.
Khawatir akan keselamatan sang ibu membuat korban terpaksa menuruti kemauan pelaku. LA kemudian membawa korban ke rumahnya di Desa Nyelanding dan menyetubuhinya.
Merasa tidak terima dengan perlakuan yang menimpa putrinya, ayah korban, MUS (43), langsung melaporkan peristiwa kelam tersebut ke Polres Bangka Selatan demi menuntut keadilan.
Pada pemeriksaan awal di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatan asusilanya. Polisi kini menahan LA bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 473 Ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta turunannya. LA kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kasi Humas AKP Mardian Syafrizal, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, terutama yang mengancam masa depan anak.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak, dan terus berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi warga,” tegas Mardian.
- Penulis: admin


