Breaking News
light_mode
Beranda » BERITA » Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Jadi Tersangka Tipikor Ekspor 390 Ton LTJ

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Jadi Tersangka Tipikor Ekspor 390 Ton LTJ

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 8 Jul 2026
  • visibility 79
  • comment 0 komentar

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Jadi Tersangka Tipikor Ekspor 390 Ton LTJ

DOORSTOP.ID, JAKARTA — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018-2026 pada Selasa, 7 Juli 2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap IS selaku Perwakilan PT MM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang.

Selain dari para tersangka, Tim penyidik juga memeriksa keterangan yang diberikan oleh saksi lainnya sebanyak 18 orang.

“Tim Penyidik juga melakukan Penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Dari hasil penyidikan tersebut, tim penyidik JAM PIDSUS menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan fakta bahwa Tersangka IS selaku Perwakilan PT PMM, yaitu perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral, meminta Tersangka GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif.

Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan Rare Earth Element atau Logam Tanah Jarang/LTJ, yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.

Tersangka IS selanjutnya secara melawan hukum meminta kepada GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45% agar dapat diekspor. Selain itu, IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.

Sementara terhadap Tersangka GP, penyidik menemukan fakta hukum bahwa yang bersangkutan selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT. Sucofindo secara melawan hukum memenuhi permintaan Saudara IS selaku perwakilan PT PMM untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/Rare Earth Element (REE) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor. Penyidik memastikan bahwa Tersangka GP mengetahui bahwa Logam Tanah Jarang/REE memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

Namun, demi memenuhi permintaan Tersangka IS, Tersangka GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel yang dikirimkan IS.

“Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” ungkap Anang dalam keterangan tersebut.

Pada bagian lain, Penyidik juga menemukan fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka JK. Selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang, Tersangka jK secara melawan hukum melaksanakan permintaan IS selaku Perwakilan PT. PMM yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral untuk mengakomodir ekspor Logam Tanah Jarang/REE dari PT PMM.

Tersangka JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat.

“Namun JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh IS sehingga tidak memuat adanya kandungan Logam Tanah Jarang/REE,” ungkap Anang.

Penyidik menyatakan bahwa perbuatan Tersangka GP yang mengakomodasi permintaan IS untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif, serta perbuatan JK yang menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak menyampaikan hasil analisis Logam Tanah Jarang (LTJ) atau rare earth element (REE) atas permintaan IS telah mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM.

“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tukasnya. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • HIMAMUBA SPECTRA 2025 Meriahkan Kampus Universitas Pertiba, Tampilkan Kreativitas dan Kolaborasi Mahasiswa

    HIMAMUBA SPECTRA 2025 Meriahkan Kampus Universitas Pertiba, Tampilkan Kreativitas dan Kolaborasi Mahasiswa

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    HIMAMUBA SPECTRA 2025 Meriahkan Kampus Universitas Pertiba, Tampilkan Kreativitas dan Kolaborasi Mahasiswa DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kegiatan HIMAMUBA SPECTRA 2025 resmi digelar di halaman Universitas Pertiba (Uniper) dengan berbagai rangkaian acara yang memadukan kreativitas, kompetisi, dan semangat kebersamaan. Acara ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Manajemen Universitas Pertiba (HIMAMUBA) dan berlangsung selama tiga hari, mulai 26 hingga […]

  • HIPMI Babel Gelar Diklatda dan Rakerda 2025-2028, Susun Rencana Kerja dan Perkuat Kapasitas Anggota

    HIPMI Babel Gelar Diklatda dan Rakerda 2025-2028, Susun Rencana Kerja dan Perkuat Kapasitas Anggota

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    HIPMI Babel Gelar Diklatda dan Rakerda 2025-2028, Susun Rencana Kerja dan Perkuat Kapasitas Anggota DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — BPD HIPMI Bangka Belitung (Babel) menggelar Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Diklatda) ke-IV, serta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-V untuk periode 2025-2028, yang diikuti oleh 125 peserta yang terdiri dari utusan BPC se-Bangka Belitung serta pengurus BPD HIPMI Bangka […]

  • PT Timah Gelontorkan Rp 37 Miliar untuk Eksplorasi Sumber Daya Timah

    PT Timah Gelontorkan Rp 37 Miliar untuk Eksplorasi Sumber Daya Timah

    • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
    • account_circle
    • visibility 143
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG — Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengungkapkan bahwa perusahaan telah menggelontorkan dana sebesar Rp 37 miliar pada bulan Agustus 2024, untuk kegiatan eksplorasi sumber daya timah di darat dan laut. “Kegiatan Eksplorasi di darat pada bulan Agustus 2024 ini meliputi pengeboran eksplorasi primer darat dan survei topografi,” ungkap Anggi […]

  • BP3MI Sumsel Pacu Program ‘SMK Go Global’, Siapkan Ratusan Kuota Pelatihan Kerja Luar Negeri Gratis

    BP3MI Sumsel Pacu Program ‘SMK Go Global’, Siapkan Ratusan Kuota Pelatihan Kerja Luar Negeri Gratis

    • calendar_month Jum, 4 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    BP3MI Sumsel Pacu Program ‘SMK Go Global’, Siapkan Ratusan Kuota Pelatihan Kerja Luar Negeri Gratis DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan tengah memacu program SMK Go Global. Program direktif Presiden dan Wakil Presiden ini menargetkan pelatihan berjenjang bagi 500.000 orang dari tahun 2026 hingga 2029 mendatang. Kepala BP3MI Sumatera […]

  • Puasa Syawal: Kesempatan Emas Menuju Pahala Setahun Penuh

    Puasa Syawal: Kesempatan Emas Menuju Pahala Setahun Penuh

    • calendar_month Kam, 3 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Puasa Syawal: Kesempatan Emas Menuju Pahala Setahun Penuh DOORSTOP.ID — Setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk melanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Amalan ini bukan hanya sekadar ibadah tambahan, tetapi memiliki keutamaan yang luar biasa. Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang berpuasa Ramadan kemudian berpuasa enam hari di […]

  • Semarak Kejurprov Panahan Bangka Belitung 2025: Ajang Unjuk Ketangkasan Para Pemanah Muda

    Semarak Kejurprov Panahan Bangka Belitung 2025: Ajang Unjuk Ketangkasan Para Pemanah Muda

    • calendar_month Jum, 11 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Semarak Kejurprov Panahan Bangka Belitung 2025: Ajang Unjuk Ketangkasan Para Pemanah Muda DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pengurus Provinsi Persatuan Panahan Indonesia (Pengprov PERPANI) Bangka Belitung kembali menggelar ajang bergengsi, Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Panahan Bangka Belitung 2025. Event ini akan berlangsung pada 1 hingga 4 Mei 2025 di GOR Sahabudin, Kompleks Perkantoran Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mengusung […]

expand_less