Investor
OJK Amankan Rp 825 Miliar Dana Korban Penipuan, Investor Kripto Waspadai Modus Scam
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 11
- 0Komentar
DOORSTOP.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen di sektor aset keuangan digital dan aset kripto. Hingga akhir Oktober 2026, dana korban penipuan yang berhasil diamankan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp 825,2 miliar. Investor kripto pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan platform perdagangan aset digital. […]


