Terbongkar! Ditresnarkoba Polda Babel Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Bangka Selatan
- account_circle
- calendar_month Sel, 12 Nov 2024
- visibility 107
- comment 0 komentar

PANGKALPINANG (DOORSTOP.ID) — Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial Sa alias Sul (33), warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan, berhasil diamankan dengan barang bukti puluhan paket sabu yang disimpan di rumahnya pada Sabtu (9/11/2024) pagi.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, ada penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda pada Sabtu pagi kemarin terhadap seorang pria berinisial Sa alias Sul berusia 33 tahun,” ungkap Fauzan, dalam keterangan persnya yang diterima redaksi pada Selasa (12/11/24).
Fauzan mengatakan, pelaku diamankan petugas atas kepemilikan satu klip bening sedang sabu dan 41 klip bening kecil sabu dengan berat total bruto 16,18 gram.
Fauzan juga menjelaskan, selain puluhan paket sabu itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan didampingi Ketua RT setempat ditemukan juga wadah warna biru putih, satu klip bening besar, empat klip bening sedang, serta dua unit handphone,” ujar Fauzan.
Tidak hanya Sa, di hari yang sama Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung juga berhasil mengamankan seorang pria lain berinisial A alias Aan (33) di Kelurahan Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan.
Dari tangan Aan, polisi menyita 35 paket kecil berisi sabu, satu plastik bening kosong, satu dompet, dan satu unit handphone.
“Untuk pelaku Aan sendiri, ditemukan 35 paket sabu dengan berat bruto 5,31 gram,” terang Fauzan.
Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolda Babel untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dikenai Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Keduanya sudah ditahan di rutan Polda, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Fauzan.
Sebelumnya, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel telah menangkap seorang pria paruh baya bernama Suhardi (52) di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan paket sedang dan 50 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 63,72 gram, serta satu pucuk senjata airsoft gun beserta dua butir peluru.
- Penulis:


