Tiga Kader Posyandu di Nagori Kasider Diberhentikan Sepihak, Diduga karena Protes Pemilihan Kadus
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 17 Feb 2025
- visibility 116
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID, JORLANG HANTARAN – Tiga kader Posyandu yang telah mengabdi puluhan tahun di Nagori Kasider, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, diberhentikan secara sepihak oleh Pangulu atau Kepala Desa setempat.
Diduga kuat, pemberhentian ini terkait dengan protes warga terhadap hasil pemilihan Kepala Dusun (Kadus) II.
Informasi yang dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, pada Senin (17/02/2025) menyebutkan, pemberhentian ketiga kader Posyandu tersebut berawal dari ketidakpuasan masyarakat terhadap proses pemilihan Kadus II.
Warga menduga ada unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Pangulu Nagori Kasider. Menurutnya, Kadus terpilih berinisial RN adalah keponakan kandung dari Pangulu dan saat ini berdomisili di Tondohan, Tanah Jawa, bukan di Nagori Kasider.
Hal ini sontak menimbulkan kecurigaan warga bahwa pemilihan Kadus II tidak dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
“Semua berawal dari pemilihan Kadus. Kadus yang terpilih adalah keponakan kandung Pangulu, dan saat ini tinggal di luar Nagori Kasider. Warga jelas protes. Cukup anak Pangulu saja yang sudah diangkat menjadi Bendahara Desa, jangan jadikan Nagori Kasider seperti kerajaan keluarga,” ujar warga.
Ketiga kader Posyandu yang diberhentikan menerima surat yang menyatakan bahwa mereka dianggap tidak mendukung pemerintahan dan program desa. Namun, warga mempertanyakan dasar keputusan tersebut.
“Dalam surat pemberhentian mereka, disebutkan bahwa mereka tidak mendukung pemerintah. Apa dasarnya? Jangan karena mereka mengkritik hasil pemilihan Kadus lalu dianggap tidak mendukung pemerintah,” tambah warga lainnya.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (13/02/2025) melalui pesan WhatsApp, Pangulu Nagori Kasider, Sunardi, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, pada Jumat (14/02/2025), wartawan mencoba menghubungi salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial SF.
Dalam tanggapannya, SF hanya menerangkan bahwa tahapan pemilihan Kadus sudah terpenuhi. Jika ingin tahu lebih detail, lanjut SF, lebih baik langsung menemui pihak terkait.
Untuk diketahui, pemberhentian sepihak terhadap kader Posyandu ini tidak hanya mencoreng tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Penulis: admin


