Anggota BPD Pongok Diamankan Polisi Usai Diduga Rusak Fasilitas Kantor Desa
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 21 Sep 2025
- visibility 137
- comment 0 komentar

Anggota BPD Pongok Diamankan Polisi Usai Diduga Rusak Fasilitas Kantor Desa
DOORSTOP.ID, BANGKA SELATAN — Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pongok, berinisial DL, ditangkap aparat Polsek Lepar Pongok setelah diduga melakukan pengerusakan fasilitas kantor desa setempat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB setelah Kepala Desa Pongok, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Adung, melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Lepar Pongok.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui Kapolsek Lepar Pongok, IPDA Sasongko, menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kasus ini kami tangani sebagai bentuk respon cepat terhadap laporan warga, khususnya karena tindakan pelaku mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas negara,” ujar IPDA Sasongko.
Berdasarkan laporan, DL disebut sudah tiga kali melakukan aksi perusakan kaca kantor desa, dan bahkan mengancam perangkat desa.
Dua kejadian sebelumnya sempat diselesaikan secara musyawarah. Namun, aksi serupa kembali terjadi pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, sehingga pihak desa memutuskan melibatkan aparat penegak hukum.
Petugas gabungan dari Polsek Lepar Pongok bersama opsnal dan Bhabinkamtibmas Desa Pongok, serta Desa Celagen kemudian bergerak ke lokasi. Dipimpin langsung IPDA Sasongko, polisi berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku yang merupakan warga Desa Pongok tersebut, sehari-hari bekerja sebagai anggota BPD di desa setempat. Akibat perbuatannya, Pemerintah Desa Pongok ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 53 KUHP jo Pasal 187 KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP, atau Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan pengerusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Penulis: admin


