45 Anggota DPRD Babel 2024-2029 Ikuti Orientasi, Stafsus Mendagri Tekankan ini
- account_circle
- calendar_month Kam, 3 Okt 2024
- visibility 104
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID (JAKARTA) — Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2024-2029 mengikuti kegiatan orientasi yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Harris Vertu Hotel Harmoni, Jakarta.
Peserta orientasi terdiri dari 45 anggota DPRD terpilih dari Bangka Belitung, 40 anggota dari Kalimantan Tengah, serta masing-masing 2 anggota dari Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Prof. Muchlis Hamdi, yang mewakili Menteri Dalam Negeri, menekankan pentingnya sinergitas antara DPRD dan pemerintah daerah.
“DPRD adalah mitra pemerintah daerah, maka dari itu, kemajuan pembangunan dan kelangsungan pemerintahan daerah sangat tergantung pada sinergitas antara kepala daerah dan DPRD,” ujar Muchlis, seperti dikutip dari akun Facebook DPRD Babel, Kamis (3/10/2024).
Muchlis juga menegaskan tiga fungsi utama DPRD sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.
“DPRD adalah harapan tertinggi masyarakat agar dapat mewujudkan kehidupan yang nyaman dari waktu ke waktu,” tambahnya.
Kegiatan ini berlangsung dari 30 September hingga 4 Oktober 2024 dan diikuti oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Sementara itu, Ketua panitia, Ahmad Dahlan, menjelaskan bahwa para peserta akan dibekali dengan pengetahuan dari berbagai narasumber yang kompeten, termasuk akademisi dan praktisi.
Dijelaskannya, penyelenggaraan orientasi ini didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Selanjutnya Permendagri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota,” paparnya.
“Dasar-dasar ini memastikan bahwa kegiatan orientasi ini dilaksanakan dengan tujuan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna meningkatkan efektivitas dan kredibilitas anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat,” tandasnya.
- Penulis:


