Perizinan Demonstration Plant dan Lisensi Teknologi pada PLTN Thorcon
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 27 Feb 2026
- visibility 154
- comment 0 komentar

Seluruh Proses Berada dalam Koridor Regulasi dan Pengawasan Ketat Regulator Nasional Maupun Internasional
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Rencana pemerintah mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) mendapat respons dari sejumlah pengembang teknologi.
Salah satu yang menyatakan kesiapan adalah PT Thorcon Power Indonesia melalui penawaran teknologi Thorcon 500 berbasis molten salt reactor (MSR).
Berbeda dengan pendekatan pembangunan langsung pembangkit komersial, Thorcon menegaskan bahwa tahapan yang berjalan saat ini adalah pembangunan demonstration plant sebagai bagian dari proses lisensi dan pembuktian desain.
Junior Manager Operasional PT Thorcon Power Indonesia, Andri Yanto, mengatakan fokus perusahaan saat ini adalah memperoleh persetujuan desain melalui mekanisme perizinan yang berlaku.
“Yang sedang kami lakukan saat ini adalah proses lisensi teknologi dengan pembangunan demonstration plant dan pengujiannya untuk memperoleh persetujuan desain, bukan membangun PLTN komersial. Fokus kami adalah membuktikan teknologi Thorcon 500 sesuai standar BAPETEN dan IAEA,” ujar Andri dalam diskusi publik di Pangkalpinang, Sabtu (7/2/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang bahwa proyek telah memasuki tahap konstruksi komersial.
Menurut Andri, seluruh proses berada dalam koridor regulasi dan pengawasan ketat regulator nasional maupun internasional, yakni Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) serta International Atomic Energy Agency (IAEA).
Tahap Perizinan: Fokus Izin Tapak
Secara regulatif, tahapan yang sedang berlangsung berada pada fase awal perizinan berupa Izin Tapak. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi evaluasi tapak, persetujuan lingkungan (AMDAL), dan kesesuaian tata ruang.
Pada 30 Juli 2025, Thorcon memperoleh persetujuan dokumen Persetujuan Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (PET-SMET) dari BAPETEN melalui Laporan Evaluasi Keselamatan Nomor Dokumen 20/LEK/DPIBN/L25.
Persetujuan tersebut menjadi dasar pelaksanaan penelitian dan pemantauan lanjutan sebelum pengajuan Izin Tapak secara formal.
Lokasi yang tengah dievaluasi adalah Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Andri, karena proyek berada pada tahap penelitian dan lisensi teknologi, lokasi harus berada di pulau yang tidak berpenghuni dan jauh dari permukiman.
Teknologi Molten Salt Reactor
Thorcon mengembangkan reaktor berbasis MSR, teknologi yang pertama kali diuji pada dekade 1960-an oleh Oak Ridge National Laboratory di bawah Departemen Energi Amerika Serikat.
Secara teknis, MSR menggunakan garam cair sebagai pendingin sekaligus medium bahan bakar, beroperasi pada tekanan rendah, dan memiliki karakteristik keselamatan inheren (inherent safety).
Dalam desain Thorcon, sistem keselamatan pasif memungkinkan bahan bakar cair mengalir secara gravitasi ke tangki pembuangan dalam kondisi darurat, sehingga reaksi fisi berhenti tanpa intervensi operator atau suplai listrik eksternal.
Teknologi Thorcon 500 dirancang modular dengan kapasitas total 500 megawatt, terdiri atas dua unit reaktor masing-masing 250 MW.
Model Konstruksi Modular
Model pembangunan yang ditawarkan mengadopsi pendekatan modular berbasis galangan kapal. Unit reaktor dibangun sepenuhnya menggunakan baja tahan karat 316 melalui metode manufaktur modern seperti robotic welding dan plasma cutting, kemudian diangkut melalui laut ke lokasi operasi.
Pendekatan ini diklaim mampu mempercepat waktu konstruksi lima hingga tujuh kali lebih cepat dibandingkan proyek nuklir konvensional, sekaligus memberikan kepastian biaya dan jadwal melalui skema fixed price dan fixed schedule.
Selaras Kebijakan Energi Nasional
Dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), pemerintah menargetkan pembangunan PLTN pertama di wilayah Sumatera–Bangka pada 2032 dengan kapasitas 2×250 MW.
Nuklir diposisikan sebagai pembangkit beban dasar (base load) beremisi rendah untuk mendukung transisi energi dan pengurangan ketergantungan pada batu bara.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2021–2025 sekaligus Ketua Global Institute for Nuclear Energy and Sustainable Development IT PLN, Agus Puji Prasetyono, menilai kehadiran PLTN krusial bagi visi Indonesia Emas 2045.
“PLTN dibutuhkan sebagai pembangkit listrik beban dasar yang mampu beroperasi 24 jam dengan emisi karbon sangat rendah. Energi terbarukan tetap penting, tetapi belum cukup jika berdiri sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyebut pembangunan PLTN telah masuk dalam kebijakan resmi negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional 2025–2060, dengan target kapasitas nasional mencapai puluhan gigawatt hingga 2060.
Tantangan Sosial dan Persepsi Publik
Meski aspek teknis dan regulatif terus diproses, tantangan sosial dan persepsi publik tetap menjadi variabel penting. Isu keselamatan dan limbah radioaktif kerap menjadi sumber kekhawatiran.
Namun, menurut Agus, teknologi generasi terbaru telah dirancang dengan sistem keselamatan pasif dan standar internasional yang jauh lebih maju dibandingkan generasi awal PLTN.
Dengan proses perizinan yang disebut panjang dan diawasi ketat regulator, diskursus PLTN di Bangka Belitung kini memasuki fase krusial: membangun pemahaman publik berbasis data dan fakta.
Di tengah agenda transisi energi dan target pembangunan jangka panjang nasional, pembangunan demonstration plant Thorcon menjadi uji teknologis sekaligus uji regulatif dan sosial atas kesiapan Indonesia memasuki era energi nuklir. (*)
- Penulis: admin


