Polemik Meubilair Rp880 Juta Rumdin Wagub Babel, Inspektorat Tegaskan Tak Ada Kontrak, Pemprov Tolak Bayar
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 10 Mar 2026
- visibility 92
- comment 0 komentar

Polemik Meubilair Rp880 Juta Rumdin Wagub Babel, Inspektorat Tegaskan Tak Ada Kontrak, Pemprov Tolak Bayar
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mengambil sikap tegas terkait polemik pengadaan furnitur atau meubilair di Rumah Dinas Wakil Gubernur (Wagub). Secara resmi, Pemprov menyatakan tidak akan membayar klaim pengadaan senilai Rp880 juta tersebut karena tidak memiliki ikatan kontrak atau perikatan hukum yang sah.
Plt Inspektur Inspektorat Daerah Babel, Imam Kusnadi, membongkar fakta mengejutkan ini dalam konferensi pers di Ruang Rapat Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3/2026). Ia menegaskan bahwa kesimpulan ini merupakan hasil audit komprehensif yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) per 29 Januari 2026.
“Kami melakukan audit secara komprehensif, independen, dan objektif untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Pemeriksaan ini berfokus pada aspek administrasi dan kepatuhan,” ujar Imam di hadapan awak media.
Imam menyebutkan hasil verifikasi dokumen administratif dan perencanaan anggaran tahun 2025 menunjukkan, pengadaan meubilair tersebut “siluman”. Tim Inspektorat tidak menemukan satu pun dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) antara Pemprov Babel dengan penyedia barang.
“Kami juga memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk menguji kesesuaian antara dokumen dengan fakta yang ada di lapangan. Hasilnya, pada tahun 2025 Pemprov Babel tidak ditemukan dokumen terikat surat perintah kerja (SPK) pengadaan barang di rumdin wakil gubernur dengan penyedia barang,” jelasnya.
Imam juga membeberkan empat permasalahan dalam tata kelola pengadaan ini:
1. Nir-Dasar Hukum: Tidak ada kontrak atau SPK.
“Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap pengadaan barang dan jasa wajib memiliki dasar hukum berupa kontrak atau perikatan yang jelas. Dalam kasus ini, dokumen tersebut tidak ditemukan,” ketus Imam.
2. Anggaran Tak Spesifik: Alokasi di Biro Umum memang ada, namun bersifat umum dan bukan untuk rumdin wagub. Ironisnya, 34 item barang termasuk gorden senilai Rp200 juta, belasan AC, hingga peralatan rumah tangga tidak tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).
3. Aset Layak Pakai Dibuang: Inspektorat menemukan bahwa meubilair lama yang diganti sebenarnya masih sangat layak pakai. “Setelah kami cek, barang yang ada saat ini yang dipindahkan ke gudang masih dalam kondisi layak pakai. Ini menjadi salah satu acuan mengapa meubilair yang datang tidak masuk dalam perencanaan pengadaan,” ungkapnya.
4. Status Barang Ilegal: Karena pengadaannya tidak resmi, barang-barang yang sudah terlanjur terpasang tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Dampaknya, pemerintah dilarang mengalokasikan anggaran pemeliharaan.
“Secara prinsip, pemerintah provinsi tidak dapat menggunakan anggaran daerah untuk memelihara aset yang bukan merupakan barang milik daerah,” tambah Imam.
Pemprov Babel memperingatkan bahwa memaksa melakukan pembayaran menggunakan APBD untuk pengadaan tanpa kontrak adalah tindakan ilegal yang berpotensi menyeret pejabat ke ranah pidana korupsi.
“Pemerintah provinsi tidak dapat memproses pembayaran atau menanggung biaya apa pun atas pengadaan yang tidak memiliki dasar kontrak, tidak teranggarkan, dan tidak melalui proses pengadaan sesuai ketentuan,” tegas Imam.
Meski demikian, Imam memberikan catatan kecil. Jika pengadaan tersebut memang tertera dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan sesuai mekanisme RKBMD sejak awal, tentu Pemprov wajib melunasinya. Namun, fakta di lapangan justru berkata sebaliknya.
Menutup keterangannya, Imam menyatakan bahwa Inspektorat telah mengeluarkan rekomendasi agar status barang-barang tersebut segera diselesaikan secara hukum.
“Kami berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel dan sesuai aturan. Pengawasan internal juga akan diperketat agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, di antaranya Karo Umum Ali Thariq Batavian, Plt Karo Adpim Riza Aryani, serta Plt Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Asyraf Suryadin.
- Penulis: admin


