Pertanyakan THR, Tujuh Guru di Pangkalpinang Dipecat?
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 28 Mar 2026
- visibility 421
- comment 0 komentar

Pemecatan Dilakukan Diduga Tanpa SP 1 dan SP 2
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Nasib tujuh guru di sebuah yayasan satuan pendidikan swasta di Kota Pangkalpinang berubah drastis setelah mereka mempertanyakan hak Tunjangan Hari Raya (THR).
Alih-alih mendapat kejelasan, mereka justru diberhentikan secara mendadak tanpa proses peringatan maupun ruang pembelaan.
Para guru yang terdampak, menduga pemecatan tersebut berkaitan langsung dengan upaya mereka mencari kepastian terkait kewajiban pembayaran THR oleh pihak yayasan.
Salah satu guru yang terdampak menuturkan, awalnya mereka menerima surat panggilan dengan agenda evaluasi kinerja, pada (27/3/2026) kemarin.
Namun tragisnya, kata dia, pertemuan tersebut justru berujung pada keputusan pemberhentian.
“Tak ada pikiran negatif, karena kan undangannya terkait evaluasi kinerja, jadi kami hadiri saja. Ternyata, kami langsung diberhentikan,” ungkapnya, Sabtu (28/3/2026).
“Tidak ada diskusi, tidak ada pembelaan. Keputusan pemecatan yang disampaikan saat itu, adalah keputusan final dari yayasan,” sambungnya.
Mirisnya, kata dia, keputusan pemecatan muncul tanpa ada Surat Peringatan (SP), baik SP 1 maupun SP 2. Adapun guru-guru yang dipanggil saat itu, katanya, merupakan mereka yang sebelumnya mempertanyakan pembayaran THR.
“Kami tidak pernah mendapat SP1 atau SP2. Harusnya, jika kami bersalah, ada teguran dalam bentuk SP, barulah keputusan pemecatan dimunculkan,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, para guru terdampak mengaku bahwa persoalan THR sudah terjadi dalam dua tahun terakhir.
“Di tahun pertama, kami menerima THR sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Tahun berikutnya, kami tidak menerima THR. Karena yayasan dananya terbatas, jadi THR-nya digantilah dengan minuman kaleng,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, pada tahun 2026 ini, sekitar 19 pengajar di yayasan satuan pendidikan swasta itu, berinisiatif mencari informasi mengenai aturan THR.
Sembilan guru di antaranya, mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang, dengan tujuan untuk berkonsultasi.
“Setelah berkonsultasi dengan Disnaker Kota Pangkalpinang, dijelaskanlah bahwa pekerja di yayasan pendidikan swasta, juga berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, yang dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri,” jelasnya.
Para guru, katanya, kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada yayasan. Menurut dia, pihak yayasan menyatakan belum mampu membayar sesuai ketentuan, dikarenakan dana digunakan untuk operasional sekolah dan pembayaran gaji.
Yayasan, kata dia, kemudian memberikan THR sebesar Rp500 ribu.
“Meski nilainya tidak sesuai ketentuan yang diperoleh, kami menerima dan tak lagi mempersoalkan perihal THR ini dan tetap mengajar seperti biasa,” ungkapnya.
Ironisnya, tak lama setelah itu, guru-guru yang sebelumnya mempertanyakan THR justru dipanggil, diberhentikan dan langsung dikeluarkan dari grup komunikasi internal sekolah, setelah keputusan pemberhentian yang diduga sepihak tersebut diterbitkan.
“Kami langsung dikeluarkan dari grup. Bahkan tidak sempat berpamitan dengan guru lainnya,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan dan Disnaker Kota Pangkalpinang, masih dalam upaya konfirmasi. (*)
- Penulis: admin


