Bahas DIM, Pansus DPRD Babel Inginkan Tatib Tak Salahi Aturan
- account_circle
- calendar_month Ming, 13 Okt 2024
- visibility 84
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID (JAKARTA) — Bahas sejumlah daftar inventaris masalah (DIM), Panitia Khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib (tatib) DPRD Babel, melakukan kunjungan ke Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Rabu (9/10/2024).
Di kesempatan tersebut, Wakil Ketua Sementara Edy Iskandar mengatakan, terdapat beberapa pasal yang menurutnya penting untuk didiskusikan kepada Kemendagri, baik beberapa hal baru ataupun yang sudah ada sebelumnya agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
“Kedatangan kami ini, ingin mendiskusikan sejumlah poin penting yang akan kami masukkan kedalam rancangan perda tatib,” ungkap Edy Iskandar saat membuka rapat, seperti dikutip redaksi DOORSTOP.ID dari akun Facebook DPRD Babel, pada Minggu (13/10/2024).
Adapun beberapa DIM yang diusulkan oleh pansus itu di antaranya, pokok-pokok pikiran hasil reses, hari kerja, kunjungan dapil, penetapan rencana kerja dan lain sebagainya.
Tanggapi hal itu, Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sukoco mengatakan, bahwa dalam penyusunan perda tatib tersebut jangan sama dengan PP Nomor 12 tahun 2018.
“Menyusun tatib jangan sama persis dengan yang ada di PP 12, saya jamin pasti tidak akan sempurna,” ujar Sukoco.
Menurutnya, PP Nomor 12 tahun 2018 hanya mengatur ketentuan-ketentuan umum. Sehingga perlu memasukkan kembali hal-hal yang lebih terperinci guna membantu tugas dan fungsi anggota DPRD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Bapak ibu silakan masukkan pasal-pasal yang inovatif untuk ditambahkan dalam tatib tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya. Silakan diatur, sehingga peraturan DPRD yang dibuat nantinya dapat menjadi sempurna,” ucapnya.
Ia juga berharap, agar DPRD Babel dapat memasukkan nilai-lokal dan lebih proaktif dengan Kemendagri ketika menyusun perda, sehingga dapat menghasilkan perda yang jauh lebih sempurna. Karena setiap daerah pasti punya karakteristik yang tidak dimiliki oleh daerah lain.
“Judul boleh sama, tetapi pasti ada muatan materi yang berbeda antara perda Babel dengan perda dari daerah lain begitu juga inovasi lainnya,” tukasnya.
Nilai-nilai lokal dan inovasi-inovasi baru inilah yang maka perlu dilakukan dialog dan diskusi kepada Kemendagri sebagai fasilitator. Sehingga, ranperda yang diundangkan nanti dapat menjadi sempurna dan tidak menyalahi aturan.
Sebelumnya, pada 8 Oktober lalu, pansus ranperda Tatib DPRD Babel juga telah melakukan studi komparasi ke DPRD provinsi DKI Jakarta guna pengayaan materi terkait hal tersebut.
- Penulis:


